Sarolangun (ANTARA News) - Pemerintah dalam pertemuan dengan asosiasi perusahaan Indonesia dan asosiasi perkeja sepakat untuk menaikkan uang makan dan transportasi karyawan dan pekerja rata-rata 20-25 persen. Hal itu dikatakan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Erman Suparno kepada wartawan setelah menghadiri peringatan tiga dasawarsa penyelenggaraan transmigrasi di Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, Rabu. Didampingi Gubernur Jambi H Zulkifli Nurdin dan Bupati Sarolangun Hasan Basri Agus, Menaker menambahkan, kesepakatan itu sejalan dengan kenaikan bahan bakar minyak (BBM) yang ditetapkan pemerintah pada 24 Mei 2008. Namun bagi perusahaan yang kemampuan keuangannya agak sulit untuk menaiKkan 20 persen uang makan dan transportasi itu bukan suatu keharusan. "Itu sebabnya pemerintah dalam hal ini Depnakertrans tidak akan memberi sanksi bagi perusahaan yang tidak menaikkan uang makan dan transportasi, karena hanya bersifat moral," ujarnya. Dampak kenaikan BBM itu juga dirasakan semua pihak, sehingga antara perusahan dan pekerja harus saling pengertian dan saling mengisi. Ia mengakui, sampai saat ini belum melihat muncul adanya perselisihan yang kuat antara perusahaan dan pekerja, terutama dalam pemutusan hubungan kerja (PHK), setelah adanya kesepakatan tersebut. Menakertrans Erman Suparno dalam pertemuan dengan ribuan warga unit transmigrasi (UPT) di Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun itu juga mengadakan telewicara, sekaligus memberikan bantuan 20 unit traktor tangan kepada petani warga trans di kabupaten itu, serta berjanji akan membantu kabupaten itu untuk membangun kawasan kota terpadu mandiri (KTM) di UPT-UPT Sarolangun.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008