Jakarta, (ANTARA News) - Menteri Kehutanan MS Kaban, Kamis, batal diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan aliran dana Bank Indonesia (BI) ke sejumlah anggota DPR. Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan Kaban tidak bisa datang karena ada keperluan dinas yang tidak bisa ditinggalkan. "Beliau sudah berkoordinasi untuk dijadwalkan ulang". Sebelum menjadi Menteri Kehutanan, Kaban aktif di DPR periode 1999-2004. Ketika di DPR, Kaban pernah duduk sebagai anggota Komisi IX yang membidangi keuangan. Dia juga pernah aktif di Panitia Anggaran DPR. Dalam kasus BI, KPK juga sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Komisi IX Paskah Suzetta. Pria yang kini menjabat Menteri Negara Perencanaan dan Pembangunan/Kepala Bappenas itu juga tidak memenuhi panggilan KPK beberapa waktu lalu. KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus aliran dana Bank Indonesia, yaitu mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, mantan Direktur Hukum BI Oey Hoy Tiong, dan mantan Kepala Biro Gubernur BI, Rusli Simandjuntak, yang kini menjabat Kepala Perwakilan BI di Surabaya, mantan anggota DPR Antony Zeidra Abidin, dan anggota DPR Hamka Yandu. Kelima tersangka itu telah ditahan. Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus dana BI bermula ketika rapat Dewan Gubernur BI yang dipimpin Burhanuddin Abdullah mengeluarkan persetujuan untuk memberikan bantuan peningkatan modal kepada Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) senilai Rp100 miliar. Oey diduga menyerahkan dana YPPI sebesar Rp68,5 miliar kepada pejabat BI yang saat itu terjerat kasus hukum dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), yaitu Gubernur BI Soedrajad Djiwandono, Deputi Gubernur BI Iwan R Prawiranata, dan tiga Direksi BI, yaitu Heru Supraptomo, Hendro Budianto, dan Paul Sutopo. Pada pemeriksaan di KPK, Oey mengaku menyerahkan uang tersebut kepada para mantan pejabat BI. Namun, Oey mengaku tidak tahu lagi ke mana uang tersebut setelah diserahkan kepada mereka. Sedangkan uang senilai Rp31,5 miliar diduga diberikan oleh Rusli Simandjuntak dan Aznar Ashari kepada panitia perbankan Komisi IX DPR periode 2003 untuk penyelesaian masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan amandemen UU No 23 Tahun 1999 tentang BI. Pada pemeriksaan di KPK, mantan ketua sub panitia perbankan Komisi IX DPR, Antony Zeidra Abidin, yang disebut menerima uang itu dari Rusli, membantah aliran dana tersebut. (*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008