Jakarta (ANTARA News) - Badan Kehormatan (BK) DPR RI Kamis siang ini, memeriksa Desi Firdianti, mantan sekretaris anggota fraksi PDI Perjuangan terkait laporan tindakan pelecehan seksual. BK kemudian juga memeriksa Zaenal Ma`arif selaku ketua tim pengacara Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Syamsir Siregar atas laporan pencemaran nama baik yang dilakukan anggota fraksi Partai Bintang Reformasi (PBR) Ade Nasution. Dalam sidang tertutup di Gedung DPR/MPR Jakarta, sejumlah anggota BK DPR yang dipimpin Ketua BK DPR Irsyad Sudiro dan Wakil Ketua BK DPR Gayus Lumbuun serta Tiurlan Hutagaol memeriksa Desi Firdianti yang mengadukan mantan bosnya Max Moein, dengan tuduhan telah melakukan pelecehan seks seperti terlihat dalam foto-foto yang banyak beredar di internet. Sebelumnya, Max Moein membantah telah melakukan pelecehan seks dan menyatakan foto-foto yang beredar merupakan gambar di kolam renang. Fitnah versus fakta Setelah memeriksa Desi, BK memeriksa Zaenal Ma`arif selaku ketua tim pengacara Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Syamsir Siregar. Pemeriksaan ini terkait pengaduan Zaenal Maarif mewakili Syamsir Siregar pada 22 Mei 2008 mengenai dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan anggota Fraksi Partai Bintang Reformasi (PBR) Ade Daud Nasution. Ade Daud Nasution dianggap memfitnah Syamsir Siregar melalui pernyataan dalam wawancara di sebuah majalah mingguan nasional yang terbit 18 Mei 2008. Pada wawancara itu, Ade Daud mengutip sebuah sumber (yang menurut dia layak dipercaya) mengungkapkan bahwa sejumlah mantan pejabat TNI dan Polri termasuk Syamsir Siregar "membantu" konglomerat Sjamsul Nursalim, bahkan menjadi Preskom PT Japfa Comfeed yang disebut-sebut masih dalam jaringan bisnis Sjamsul Nursalim. Karena itu, Syamsir Siregar mengadukan Ade Daud Nasution ke BK DPR dengan tuduhan melakukan fitnah dan pencemaran nama baik. Ade Daud Nasution kepada pers menyatakan, tidak melakukan fitnah dan pencemaran nama baik. "Apa yang saya sampaikan itu fakta," katanya.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008