Surabaya (ANTARA News) - Sebanyak 34 tokoh lintas agama dari Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha, Kamis, mendesak Polda Jatim membubarkan kelompok yang mengaku Front Pembela Islam (FPI). "Kalau polisi tidak membubarkan mereka, maka kekerasan akan menjadi model, apakah namanya FUI, lalu FPI, atau apalagi," kata juru bicara Aliansi Penegak Pancasila (APP) KH Imam Ghozali Said. Ia mengemukakan hal itu saat bertemu Direktur Intelkam Polda Jatim Kombes Pol Endang Sofyan bersama puluhan tokoh agama untuk mendesak pembubaran FPI atau kelompok pengguna kekerasan. FPI suburkan kekerasan salahi ajaran Islam, Pancasila, UUD 45 Selain Imam Ghozali Said (NU Surabaya), tampak hadir antara lain Pdt Simon Filantropa (GKI), I Wayan Suwarna (Parisada Hindu Dharma Jatim), Eddy Pattinasarani (BAMAG Jatim), Pdt Sutrisno (GKJW), Reno Halzamer (Gereja Bethany), dan Badrut (PMII). Menurut Imam Ghozali Said, FPI telah menyuburkan kekerasan yang menyalahi ajaran Islam, Pancasila, dan UUD 1945, karena itu kekerasan seperti model FPI itu harus segera dihentikan. Anarkhisme FPI tak tersentuh karena dibekingi "Pembiaran terhadap anarkisme FPI justru akan mendorong munculnya anarkisme serupa, karena anarkisme ternyata tidak ditindak. Atau, bisa juga muncul dugaan anarkisme FPI itu tak tersentuh karena adanya beking FPI," katanya. Oleh karena itu, polisi harus tegas dengan menangkap anggota FPI yang melakukan aksi kekerasan, karena ketidaktegasan polisi justru memunculkan FPI-FPI yang baru. Bubarkan FPI dengan UU 29/1999 tentang HAM! "Polisi harus menghukum anggota FPI agar tak muncul kekerasan model FPI. Polisi juga harus membubarkan FPI dengan menggunakan UU 29/1999 tentang HAM," katanya. Bila semua keinginan masyarakat tak diindahkan polisi, katanya, APP yang melibatkan Forum Lintas Agama (FLA) dan Ikatan Kerukunan Umat Beragama (IKUB) akan melakukan "longmarch" dalam jumlah lebih besar untuk tujuan yang sama tanpa kekerasan. Laksanakan tanpa UU Subversi, tanpa melanggar HAM! Menanggapi desakan APP itu, Direktur Intelkam Polda Jatim Kombes Pol Endang Sofyan mengatakan polisi sebenarnya mengalami kesulitan menindak aksi kekerasan setelah hilangnya UU Subversif. "Kami sekarang sulit bertindak agak keras, karena nanti dicap melanggar HAM. Untuk itu, keinginan para tokoh agama akan kami sampaikan ke Mabes Polri untuk diteruskan ke pihak berwenang," katanya. Dalam kesempatan itu, Dir Intelkam Polda Jatim mempersilakan APP melakukan aksi unjukrasa dalam jumlah besar, asalkan tidak anarkis. "Kalau unjukrasa silakan, tapi kalau anarkis akan kami tindak," katanya, didampingi Kasubbid Publikasi Bidang Humas Polda Jatim AKBP Suhartoyo.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008