Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung (MA) meminta kepada sejumlah mantan hakim agung yang masih menempati rumah dinas, untuk segera meninggalkannya. "Mantan-mantan hakim agung yang sudah pensiun itu, mereka kan sebenarnya sudah tidak berhak. Kita mendorong agar supaya segera tinggalkan rumah itu," kata Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Harifin A Tumpa, di Jakarta, Jumat. Kendati demikian, ia mengakui jika hakim agung itu tidak meninggalkan rumah dinas karena tidak memiliki rumah pribadi. "Tetapi ada juga yang tidak punya rumah, kasihan juga," katanya. Oleh karena itu, MA sendiri menyerahkan sepenuhnya kepada Sekretariat Negara (Setneg) untuk menyelesaikan adanya rumah dinas yang masih digunakan oleh mantan hakim agung itu. "Solusinya, kita serahkan kepada Setneg untuk menyelesaikan itu. Rumah itu punya Setneg yang dipinjamkan ke hakim agung untuk ditempati seperti di Kemayoran," katanya. Panggilkan KPK Ia juga mengatakan pihaknya bersedia berdiskusi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan aset-aset yang dimiliki oleh MA tersebut. "Berdiskusi kami bersedia, kalau memang memerlukan bantuan kami," katanya. Sebelumnya dilaporkan, Setneg melaporkan status kepemilikan lahan dan bangunan di atasnya berupa rumah dinas pejabat tinggi di Jalan Taman Anggrek nomor F 3 Wings, Kemanggisan, Jakarta Barat, ke KPK. Menurut Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, Haryono, bangunan tiga lantai seluas 3.168 meter persegi yang dibangun di atas lahan seluas 15.520 meter persegi itu masih ditempati oleh 23 mantan hakim agung. "Itu dikuasai oleh mantan hakim agung, 23 orang," kata Haryono.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008