Jakarta (ANTARA News) - Menneg BUMN Sofyan Djalil mengatakan, pemerintah mendukung Qatar Telecom (Qtel) membeli 40,8 persen saham PT Indosat Tbk yang dipegang Asia Mobile Holdings, sebuah perusahaan patungan antara Qtel dan ST Telemedia (STT). "Pemerintah juga tidak mempersoalkan siapa pihak yang membeli saham Indosat tersebut. Dari sisi iklim investasi (transaksi) justru akan bagus," kata Meneg BUMN, usai menerima Chairman Grup Qatar Telecom Sheikh Abdullah Al Thani, di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Senin. Menurut Sofyan, meskipun kepemilikan saham mayoritas Indosat sebesar 40,8 persen telah beralih ke Qtel, namun segala bentuk perjanjian jual beli (sales and purchase agreement/SPA) tetap sama dengan ketika STT mengambil alih saham Indosat pada 2003. "SPA ketika menjual kepada STT tetap sama, dimana posisi Dirut akan ditempati orang Indonesia. Mereka (Qtel) juga menyatakan komitmen untuk mengembangkan bisnis Indosat," kata Sofyan. Qtel Jumat (6/6) mengumumkan telah membeli 40,8 persen saham Indosat melaui Asian Mobile Holding, di mana dalam struktur STT, AMH adalah pemilik Indonesia Communication Limited (ICL) yang tercatat sebagai pemegang saham Indosat. Pada perjanjian itu, Qtel membayar tunai sebanyak 2,4 miliar dolar Singapura atau 1,8 miliar dolar AS setara dengan Rp16,74 triliun. Sementara itu, Chairman Grup Qatar Telecom Sheikh Abdullah Al Thani, yang dimintai tanggapannya soal transaksi tersebut mengatakan, pihaknya senang atas tuntasnya transaksi tersebut. "Transaksi ini merupakan komitmen kami di Indonesia dalam mengembangkan infrastruktur telekomunikasi," kata Thani. Meski begitu, Thani menolak merinci perkembangan lebih lanjut soal perubahan manajemen di Indosat. "Semuanya sudah selesai, kami masih menunggu keputusan Mahkamah Agung," katanya. Diketahui, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Indonesia, memutuskan bahwa Temasek melanggar undang-undang anti monopoli dan meminta perusahaan investasi Singapura ini untuk melakukan divestasi kepemilikannya di Indosat atau di Telkomsel. Temasek secara tidak langsung menguasai 35 persen saham di Telkomsel melalui 56 persen kepemilikan sahamnya di unit Singapore Telecommunications Ltd (SingTel). Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bulan lalu menguatkan putusan KPPU dan setelah itu Temasek mengajukan banding ke Mahkamah Agung Indonesia. Menurut Sofyan Djalil, tentu pihak Qtel melaui konsultannya telah mengetahui kondisi yang akan dihadapi pasca pengambilalihan saham Indosat tersebut. "Saya tidak bisa mengomentari, sepanjang pengetahuan saya keputusan pengadilan dan keputusan KPPU belum efektif. Transaksi sudah selesai dan segala risiko hukum maupun bisnis menjadi tanggungjawab Qtel," tegas Sofyan. Menteri juga menambahkan, bahwa pemerintah tidak memiliki hak pertama atau opsi terdahulu dalam membeli saham di Indosat. "Selain sedang membutuhkan dana, (pemerintah--red) juga tidak ingin menjual saham yang ada di Indosat," katanya. Sofyan juga menjelaskan, bahwa tidak mengetahui motivasi STT menjual saham kepada Qtel. "Apakah mereka (STT) kecewa ataukah karena mendapat margin yang cukup bagus. Tidak bisa saya komentari," ujarnya. Lebih dari itu diutarakan Sofyan, bahwa masuknya Qtel merupakan upaya pemerintah mencari dana investasi dari Timur Tengah. "Kita membuka peluang dari Timur Tengah masuk ke Indonesia, seperti yang dilakukan Malaysia, dan Singapura yang telah menarik dana cukup besar dari kawasan itu," katanya. (*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008