Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jendral Pajak menyetujui untuk membebaskan pengenaan pajak penghasilan (PPh) dalam rangka penerbitan obligasi negara syariah atau sukuk negara jenis ijarah asal memenuhi empat kriteria. "Kami sudah menerima surat dari Dirjen Pajak (Darmin Nasution) yang berkaitan dengan PPh dalam rangka penerbitan sukuk negara," kata Dirjen Pengelolaan Utang Depkeu, Rahmat Waluyanto di Jakarta, Selasa. Rahmat menyebutkan, pembebasan PPh itu dapat diberlakukan jika lembaga penerbit sukuk itu memenuhi empat syarat, yaitu dibentuk berdasarkan peraturan perundangan, pendirian dan operasional lembaga itu dibiayai dengan dana yang bersumber dari APBN dan modal perusahaan juga berasal dari APBN, penerimaan lembaga itu masuk ke APBN, dan pembukuan lembaga dimaksud diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara. "Peraturan perundangan terkait dengan obligasi negara syariah sudah ada yaitu UU Nomor 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Negara (SBSN). Saat ini sedang difinalkan beberapa peraturan pemerintah (PP) pelaksanaannya," kata Rahmat. Ia menyebutkan, untuk masalah PPh sudah ada kepastian bahwa ada pembebasan pengenaan pajak jenis itu namun untuk pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN), pihaknya masih harus mengkonfirmasikan kepada pihak Ditjen Pajak. Menurut dia, pembebasan PPh untuk penerbitan sukuk itu hanya berlaku untuk penerbitan sukuk negara sementara untuk penerbitan sukuk korporate masih harus menunggu pembahasan RUU tentang PPN dan PPh. Pemerintah merencanakan penerbitan sukuk negara pada Agustus 2008 untuk sukuk negara domestik dan pada Oktober 2008 untuk sukuk internasional.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008