Jakarta (ANTARA News) - Anggota Pansus RUU Pilpres Al Muzzammil Yusuf (PKS) mengatakan, ancaman hukuman terkait pemberian dana/bantuan asing ke capres/cawapres yang diatur dalam pasal 221 RUU Pilpres kurang memadai sehingga hukuman itu harus diperberat. Al Muzzammil di Jakarta, Rabu, mengatakan, ancaman hukuman Tim Pelaksana Kampanye minimal satu hingga enam tahun atau denda Rp600 juta sampai Rp3 miliar tidak memadai. Al Muzammil melalui layanan pesan singkat (SMS) mengatakan seharusnya ancaman hukuman itu bisa pula berupa pembatalan capres/ cawapres terpilih jika jumlah bantuan asing (uang/barang) senilai minimal Rp 500 juta dikali 465 kabupaten/kota. Kedua, jika dana asing di bawah jumlah tersebut maka capres/cawapres terkait (terpilih atau tidak) diharuskan membayar denda ke negara dengan jumlah 10 kali lipat dari jumlah bantuan asing yang diterimanya . Hal itu, katanya, untuk menjaga kehormatan posisi presiden dan wapress terpilih, untuk menjaga kedaulatn bangsa dari campur tangan asing pada pilpres, menjaga rasa keadilan terhadap capres lainnya, serta menghindarkan isu miring tentang dana asing (negara asing /swasta asing /LSM asing/WNA). Sementara itu Centre for Electoral Reform (Cetro) dalam siaran persnya menolak usulan peningkatan batasan minimal sumbangan dana kampanye pasangan capres dalam pemilu 2009. "Usulan dari salah satu fraksi di DPR untuk menaikkan batasan maksimal sumbangan dana kampanye kepada pasangan capres sebesar Rp10 miliar dari perseorangan dan badan hukum swasta harus ditolak," kata Cetro. Cetro mengatakan, jika batas maksimal dinaikan maka akan membahayakan pelembagaan sistem demokrasi di Indonesia. Dengan meningkatnya batas maksimal sumbangan maka dana kampanye capres bisa didominasi segelintir pemilik modal besar. Akibatnya, capres terpilih bisa mudah dikendalikan oleh sekelompok kecil penyumbang. Sebelumnya, Pansus RUU Pilpres membahas batas maksimal sumbangan kampanye pilpres. Untuk sumbangan perseorangan sebesar Rp1 miliar sedangkan dana dari badan usaha sebesar Rp5 miliar. Sementara sebelumnya lagi, menurut UU No.23 tahun 2003, sumbangan dana kampanye perseorangan tidak boleh lebih Rp100 juta dan dari badan hukum swasta tidak boleh melebihi Rp750 juta.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008