Jakarta (ANTARA News) - Pembicaraan antara Artalyta Suryani dengan Kemas Yahya Rahman ketika masih menjabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah penghentian penyelidikan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dibeberkan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Rabu. Artalyta Suryani terjerat kasus dugaan pemberian uang 660 ribu dolar AS kepada jaksa Urip Tri Gunawan, ketua tim jaksa penyelidik kasus BLBI yang melibatkan Sjamsul Nursalim. Pembicaraan melalui telepon yang disadap oleh petugas KPK itu terjadi pada 1 Maret 2008, atau sehari setelah penyelidikan BLBI diumumkan penghentian penyelidikannya oleh Kemas Yahya Rahman. "Jadi tugas saya sudah selesai..he..he," kata Kemas di awal pembicaraan yang terjadi pukul 13.00 WIB itu. "Siap. Tinggal ini," sahut Artalyta. Kemudian Kemas menimpali, "Ya udah jelas, sudah gamblang. Tidak ada masalah lagi". Setelah beberapa saat, Artalyta mengatakan, "Sama ini bang, saya mau informasiin. masalah Si Joker", yang kemudian dijawab Kemas, "Ya itu nanti, nanti". Setelah itu, Artalyta bersikeras bahwa dirinya diberi tugas terkait dengan Si Joker, yang kemudian dijawab Kemas, "Nanti, nanti. Ada cara lain nanti. Tenang aja, gampang". "Kan begini bang...," kata Artalyta yang kemudian dipotong Kemas dengan mengatakan, "Jadi begini, kan sudah terlanjur diumumkan kita umumkan, ada alasan lain nanti. sudah ada dalam perencanaan". Artalyta tidak menyangkal bahwa suara dalam rekaman itu adalah suaranya dan Kemas. Namun demikian, dia terdiam ketika ditanya siapa yang dimaksud dengan Si Joker. "Jadi pada prinsipnya gini yang mulia, demi Tuhan itu bukan Urip yang dimaksud," kata Artalyta yang tetap tidak mengatakan siapa identitas Si Joker sebenarnya. Wanita yang dikenal dekat dengan pengusaha Sjamsul Nursalim itu juga terdiam ketika ditanya oleh majelis hakim kenapa dirinya membicarakan Si Joker dengan Kemas. Sementara itu, Urip yang saat itu bersaksi, menegaskan kasus yang menjeratnya tidak melibatkan pejabat teras di Kejaksaan Agung. "Jadi uang itu adalah tanggung jawab saya sendiri. Kaitannya dengan ibu Artalyta. Itu tidak ada kaitannya dengan Bapak Kemas. Ataupun Bapak Salim, atau tim BLBI lainnya," kata Urip kepada majelis hakim yang diketuai oleh Mansyurdin Chaniago. Urip berdalih uang yang diterimanya adalah atas dasar pertemanan dengan Artalyta dan untuk kepentingan bisnis. Dalam sidang tersebut, Artalyta juga membeberkan peran Kemas. Menurut Artalyta, Kemas pernah mengusulkan agar pengacara-pengacara Sjamsul Nursalim membuat surat keterangan bahwa Sjamsul sakit, sehingga tidak perlu menghadiri panggilan kejaksaan. "Yang nganjurkan bukan pak Urip ke saya, ee pak Kemas," kata Artalyta. Pada 2 Maret 2008, sehari setelah percakapan Kemas dan Artalyta, KPK menangkap jaksa Urip Tri Gunawan di sekitar rumah yang beralamat di Jalan Terusan Hanglekir Blok WG nomor 9, Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Urip diduga menerima uang sebesar 660 ribu dolar AS, atau lebih dari Rp6 miliar di dalam rumah tersebut. KPK juga menangkap Artalyta Suryani yang diduga sebagai pemberi uang. Pemberian uang itu diduga terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang dihentikan penyelidikannya oleh Kejaksaan Agung dua hari sebelum penangkapan. Urip adalah ketua tim jaksa penyelidik salah satu kasus BLBI yang menjerat pengusaha Sjamsul Nursalim.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008