ANTARA - Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Provinsi Aceh, Jumat (5/5) menerima uang Rp3,1 miliar dari PT Pembangunan Lhokseumawe (PTPL) sebagai barang bukti kasus dugaan korupsi pengelolaan PT Rumah Sakit Arun. (Try Vanny S/Andi Bagasela/Hilary Pasulu)