ANTARA - Setelah memeriksa selama sekitar empat jam, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Aceh, menetapkan mantan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya sebagai tersangka kasus korupsi PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, Senin (22/5). Di mana kerugian negara dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp44,9 miliar. (Try Vanny/Yovita Amalia/Nusantara Mulkan)