ANTARA - Hasil audit dari pihak Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Provinsi Aceh, terhadap kerugian negara yang disebabkan oleh kasus dugaan korupsi PT Rumah Sakit Arun mencapai Rp43 miliar. Jumlah ini mengalami peningkatan, dari prediksi jaksa sebelumnya yang mencapai Rp30 miliar. (Try Vanny S/Sandy Arizona/Rully Yuliardi Achmad)