Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua segera menerbitkan surat edaran pelarangan pendulangan emas secara ilegal di wilayah Bumi Cenderawasih pascainsiden penyerangan kepada sekelompok pendulang di beberapa lokasi penambangan.

Gubernur Papua Lukas Enembe di Jayapura, Selasa mengatakan, izin untuk pertambangan apapun harus dari gubernur dan tidak seperti dulu, bahkan kepala daerah sebelumya juga sudah melarang helikopter tidak boleh lagi masuk di lokasi pendulangan, sehingga pihaknya akan mengeluarkan surat guna menertibkan pendulangan liar di wilayah Bumi Cenderawasih.

"Masalah pendulangan bukan saja di Kabupaten Yahukimo, Boven Digoel atau di daerah pedalaman Degowo, Paniai, di mana kami akan keluarkan pelarangan, bahkan sebelumnya sudah melarang namun masih saja melakukan pendulangan secara ilegal, sehingga jika tidak mau mendengar akan diusir," katanya.

Baca juga: Penambangan liar ancam tahura jambi

Menurut Lukas, pendulangan hanya bisa dilakukan secara tradisional oleh masyarakat adat setempat.

"Pendulangan bisa dilakukan orang masyarakat asli Papua secara tradisional karena sudah dilakukan secara turun temurun," ujarnya.

Dia menjelaskan tidak boleh lagi orang dari luar Papua yang datang dan mengeruk kekayaan masyarakat Bumi Cenderawasih.

Baca juga: Aktivitas penambangan minyak liar dapat memicu kebakaran Tahura

Sebelumnya, diketahui sebanyak 555 warga diduga berasal dari wilayah pendulangan tradisional di Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua, mengevakuasi diri pascaterjadi penyerangan oleh sekelompok orang.

Kabupaten Pegungan Bintang merupakan lokasi penambangan diduga masuk ke Kabupaten Yahukimo yang memang berbatasan langsung dengan Pegubin.

Dari 555 orang penambang yang ada di posko pengungsian, sebanyak 493 orang pengungsi telah diserahkan kepada pihak keluarga atau ketua kerukunan/paguyuban, di mana, sebanyak 378 orang diserahkan pada Kamis (6/9).

Baca juga: Kerusakan infrastruktur Sungai Brantas kian mengkhawatirkan

Kemudian, 115 orang diserahkan pada Jumat (7/9) dan sisanya, yakni 62 orang masih berada di posko kemanusian untuk dilakukan pendataan dan selanjutnya akan segera diserahkan kepada keluarga atau ketua kerukunan/paguyuban.

Pewarta: Hendrina Dian Kandipi
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2019