Surabaya (ANTARA News) - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Timur pro-Muhaimin Iskandar, Jumat, menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim. Dalam gugatan yang didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya itu, DPW PKB Jatim melalui empat kuasa hukumnya, juga menggugat Ketua KPU Jatim, Drs Wahyudi Purnomo MPhil. "Kami minta tahapan Pilgub (pemilihan gubernur) Jatim dibatalkan, karena ketua KPU Jatim berstatus terdakwa," kata kuasa hukum PKB Jatim , HM Anwar Rahman SH. Anwar yang juga Wakil Ketua DPW PKB Jatim itu membantah, gugatannya terkait Cagub DR Hj Samiatun dari PKB Jatim pro-Muhaimin yang terancam gagal menjadi calon atau terkait putusan PN Jaksel yang mengembalikan posisi Muhaimin sebagai Ketua Umum. "Gugatan kami murni untuk menyelamatkan APBD yang merupakan uang rakyat sebesar Rp425 miliar yang digunakan KPU untuk Pilgub Jatim," katanya, didampingi kuasa hukum Moh Adib SH, Poerwanto SH, dan Sugeng Hermawan SH. Menurut dia, tahapan Pilgub Jatim harus dibatalkan, karena Wahyudi Purnomo menjadi terdakwa sejak 5 Juli 2006 dalam kasus korupsi penjualan sisa kertas Pemilu 2004, kemudian divonis PN Surabaya dua tahun penjara dan akhirnya banding. "Masalahnya, pasal 31 ayat 1 UU 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu menyebutkan anggota KPU Pusat, KPU Provinsi, dan KPU Daerah diberhentikan sementara, karena menjadi terdakwa dalam perkara pidana yang diancam lima tahun atau lebih; menjadi terdakwa dalam perkara pidana Pemilu," katanya menambahkan. Oleh karena itu, menurut dia, Wahyudi Purnomo itu seharusnya non-aktif dan tak boleh mengambil keputusan sebagai ketua KPU Jatim, termasuk menetapkan tahapan Pilgub Jatim untuk memilih Cagub-Cawagub Jatim 2008-2013. "Kalau Pilgub Jatim diteruskan, maka gubernur terpilih akan cacat hukum, sehingga calon yang kalah akan menggagalkan. Karena itu, sebelum Pilgub Jatim yang menelan biaya Rp425 miliar menjadi sia-sia, maka harus dibatalkan sejak sekarang," katanya menegaskan. Menanggapi hal itu, pengacara Wahyudi Purnomo yakni M Syaiful Ma`arif SH menilai, tindakan Wahyudi Purnomo sebagai Ketua KPU Jatim tetap sah dalam kaitan Pilgub Jatim, karena jabatan politis dan tindakan yuridis itu tidak ada relevansi langsung. "Nggak ada hubungan antara Wahyudi Purnomo sebagai terdakwa dengan Wahyudi Purnomo sebagai Ketua KPU Jatim. Kalau Pak Wahyudi masih menjadi ketua, maka tindakannya tetap sah, karena dia tidak mewakili dirinya sebagai Wahyudi, tapi mewakili KPU sebagai lembaga negara," katanya berkilah. Sebelumnya (9/6), Ketua KPU Jatim Wahyudi Purnomo dituntut mundur oleh Badan Bantuan Hukum (BBH) PDIP Kota Surabaya dengan alasan yang sama yakni Wahyudi Purnomo menjadi terdakwa, sehingga dia seharusnya diberhentikan untuk sementara.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008