Jakarta (ANTARA News) - Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi membantah pernyataan Ketua Dewan Syuro PKB Parung Abdurrachman Wahid atau Gus Dur yang menyatakan dirinya dan Mensesneg Hatta Rajasa telah mengintervensi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan gugatan Ketua PKB Ancol Muhaimin Iskandar. "Hari gini, ada intervensi ke hakim.... Anda percaya tidak itu. Manalah mungkin di zaman reformasi ada kayak gitu. Sudah berulang kali saya difitnah Gus Dur seperti itu. Ya sudahlah, yang jelas tidak benar, tidak mungkin kita mengintervensi pengadilan," kata Sudi di Istana Merdeka Jakarta, Jumat. Menurut Sudi, pernyataan Gus Dur seperti itu karena mendapat informasi yang salah. "Ya saya kasihan beliau, kalau dapat informasi dari orang-orang yang tidak tahu kasus sesungguhnya. Pak Hatta dan saya tidak pernah berkomunikasi dengan pihak pengadilan, atau siapa pun yang menangani kasus hukum Tidak pernah," tegasnya. Ketika ditanya apakah dirinya akan mengklarifikasi tuduhan itu kepada Gus Dur, Sudi mengatakan, "Tidaklah, capek. Tidak perlu lah, sudah berulangkali kayak gini," katanya. Sebelumnya, Majelis hakim PN Jaksel memutuskan bahwa berdasarkan AD/ART PKB pemberhentian Muhaimin dan Lukman Edy sebagai Ketua Umum dan Sekjen DPP oleh kubu PKB Parung adalah tidak sah, sehingga Muhaimin dan Lukman Edy harus dikembalikan haknya. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008