Jakarta (ANTARA News) - Seseorang yang bernama Buyung disebut pernah berkomunikasi dengan Artalyta Suryani, terdakwa perkara dugaan pemberian uang 660 ribu dolar AS kepada Jaksa Urip Tri Gunawan. Hal itu terungkap dalam transkrip pembicaraan melalui telepon yang dibacakan oleh hakim dalam sidang perkara itu di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Senin. Transkrip hasil sadapan petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanggal 15 Januari 2008 itu berisi bercapakan antara Artalyta dan Urip Tri Gunawan. Dalam percakapan itu Artalyta menyatakan bahwa dirinya telah berkonsultasi dengan Buyung tentang perlu tidaknya Sjamsul Nursalim hadir dalam panggilan pemeriksaan di Kejaksaan Agung. Sebelumnya, Urip pernah mengusulkan agar penasihat hukum Sjamsul Nursalim mengirim surat ke Kejaksaan Agung bahwa Sjamsul sakit, sehingga tidak bisa memenuhi panggilan. "Aku lagi menyuruh tanda tangan dulu si Buyung," kata Andi Bachtiar saat membacakan ucapan Artalyta dalam transkrip rekaman. "Iya sebenarnya itu kan, saya juga konsultasikan dengan abang Buyung, Kata Buyung, loh itu kan namanya kalau meminta keterangan kan hanya verifikasi data. Itu boleh datang boleh tidak," kata Andi Bachtiar melanjutkan ucapan Artalyta tentang saran Buyung menganai panggilan terhadap Sjamsul. Mengaku lupa Ketika diklarifikasi, Artalyta Suryani mengaku lupa dengan percakapan itu. Dia tidak menjawab ketika ditanya apakah yang dimaksud Buyung adalah pengacara senior, Adnan Buyung Nasution. "Itu saya juga lupa," kata Artalyta. Buyung melalui kantor hukumnya, Adnan Buyung Nasution and Partners (ABNP), pernah aktif membela Sjamsul Nursalim ketika berperkara di Kejaksaan Agung. Sementara itu, Ery Hertiawan, advokat yang berkantor di ABNP, menegaskan Adnan Buyung mengetahui tentang pembuatan surat keterangan sakit, sehingga Sjamsul tidak perlu memenuhi panggilan kejaksaan. "Tahu," kata Ery ketika diminta ketegasan oleh majelis hakim apakah Adnan Buyung mengetahui pembuatan surat tersebut. Namun demikian, Ery mengatakan bahwa dirinya tidak tahu tentang komunikasi Artalyta dengan Buyung. Sidang juga menghadirkan penasihat hukum Sjamsul Nursalim, Maqdir Ismail. Dia mengaku beberapa kali berkomunikasi dengan Sjamsul Nursalim melalui telepon, termasuk komunikasi setelah penangkapan Urip dan Artalyta. Menurut Maqdir, Sjamsul saat ini berada di Singapura dan dalam keadaan sakit. Maqdir Ismail dan Ery Hertiawan adalah dua advokat dari ABNP yang aktif manjadi penasihat hukum Sjamsul Nursalim dan menandatangani surat keterangan sakit konglomerat itu. Pada 2 Maret 2008, KPK menangkap jaksa Urip Tri Gunawan di sekitar rumah yang berlamat di Jalan Terusan Hanglekir Blok WG nomor 9, Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Urip diduga menerima uang sebesar 660 ribu dolar AS, atau lebih dari Rp6 miliar di dalam rumah tersebut. KPK juga menangkap Artalyta Suryani yang diduga sebagai pemberi uang. Pemberian uang itu diduga terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang dihentikan penyelidikannya oleh Kejaksaan Agung dua hari sebelum penangkapan. Penghentian penyelidikan kasus BLBI itu antara lain menjerat pengusaha Sjamsul Nursalim. Urip adalah ketua tim jaksa penyelidik salah satu kasus BLBI yang menjerat pengusaha Sjamsul Nursalim. Sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Urip telah memberikan informasi tentang penanganan perkara Sjamsul Nursalim kepada Artalyta. Urip juga didakwa telah mengusulkan agar penasihat hukum Sjamsul membuat surat keterangan sakit, sehingga Sjamsul tidak perlu menghadiri panggilan Kejaksaan Agung.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008