Jakarta (ANTARA News) - Usul penggunaan hak angket untuk mendorong penuntasan kasus dugaan transfer pricing PT Adaro dinilai kurang tepat karena hak DPR tersebut seharusnya diajukan sebagai hak politik untuk kasus-kasus yang terkait dengan kebijakan pemerintah. "Kami masih mencermati usul penggunaan hak angket untuk kasus dugaan transfer pricing PT Adaro (yang menimbulkan manipulasi pajak). Ada kecenderungan kami menganggap penggunaan hak tersebut kurang tepat untuk kasus ini," kata ketua Fraksi PPP DPR Lukman Hakim Syaifuddin di Gedung DPR/MPR Jakarta, Senin. Lebih 30 anggota DPR RI mengajukan hak angket untuk kasus dugaan transfer pricing PT Adaro. Pengusul menduga ada kerugian negara Rp400 miliar/tahun dari transfer pricing yang dilakukan perusahaan tersebut. Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (17/6) akan mendengar pendapat fraksi sekaligus pengambilan keputusan terhadap usul penggunaan hak angket terhadap transfer pricing PT Adaro. Pada saat mengajukan hak angket ke pimpinan DPR, anggota DPR Alvin Lie mengatakan, tujuan upaya tersebut adalah untuk mengetahui kerugian yang ditimbulkan kasus transfer pricing tersebut terhadap negara. "Ini juga untuk mengusut mengapa instansi-instansi terkait tidak menunjukkan kesungguhan dalam mengungkap dan mengusut tuntas kasus tersebut," ujar anggota Komisi VII (bidang pertambangan dan lingkungan hidup) itu. Lukman menjelaskan, Tata Tertib (Tatib) DPR RI menggariskan bahwa hak-hak DPR (termasuk interpelasi dan angket) digunakan terkait dengan kebijakan publik yang berdampak luas dan strategis dimana kebijakan pemerintah itu melanggar UU. Sedangkan kasus dugaan transfer pricing ini dilakukan pihak swasta terhadap UU, bukan pelanggaran UU oleh pemerintah dalam kaitan kebijakan publik. "Terkait usul hak angket transfer pricing, PT Adaro ini `kan swasta, bukan pemerintah. Padahal Tata Tertib DPR menggariskan bahwa hak angket itu untuk kebijakan publik yang merugikan masyarakat," katanya. Lukman mengemukakan, sebaiknya persoalan ini diselesaikan di tingkat komisi terkait. "Kami masih mempertimbangkan apakah akan mendukung atau tidak usul tersebut. Sebaiknya diserahkan kepada komisi terkait," katanya. Namun Lukman mengemukakan, komisi terkait bisa berperan untuk mendorong pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menyelesaikan dugaan transfer pricing PT Adaro. "Bukan kami tak setuju transfer pricing diusut, bukan itu maksud kami. Kasus transfer pricing ini tetap harus diusut tuntas oleh pemerintah dan penegak hukum, dengan dorongan dari DPR melalui komisi terkait. Lukman mengemukakan, dugaan transfer pricing PT Adaro ini kemungkinan merupakan puncak gunung es. Artinya, ada kemungkinan juga dilakukan perusahaan lain. "Karena itu, apakah hak angket transfer pricing ini hanya untuk PT AAdaro?," katanya. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008