Bandarlampung (ANTARA News) - Mantan Jaksa Agung Muda Intelijen, Syamsu Djalal, mengharapkan Jaksa Agung, Hendarman Supandji, tetap bersikap tegas membersihkan Kejaksaan Agung dari tindakan oknum-oknum aparat yang dapat merusak citra institusi itu. "Pak Hendarman, menurut saya, punya rekam jejak yang baik. Namun ia harus diberikan dukungan agar tetap tegas membersihkan Kejaksaan Agung dari perbuatan-perbuatan yang merusak institusi kejaksaan itu," katanya saat diminta tanggapannya di Jakarta, Senin. Menurut dia, perbaikan citra Kejaksaan Agung memerlukan tindakan nyata yang tegas dan transparan. Berkaitan itu, masyarakat akan memberikan dukungan terhadap upaya untuk memulihkan citra Kejaksaan Agung itu. Karenanya, ia menyatakan dukungannya atas tindakan Jaksa Agung yang telah memerintahkan pemeriksaan atas 11 pegawai kejaksaan di bagian Pidana Khusus Kejaksaan Agung, maupun pemeriksaan atas Jaksa Agung Muda Perdata dan TUN, Untung Udji Santoso. "Berkaitan itu, jajaran pengawasan yang melakukan pemeriksaan atas perintah Jaksa Agung itu, harus memberikan laporan yang sebenarnya kepada Jaksa Agung, demi memulihkan citra kejaksaan," katanya. Sementara itu, sebanyak 11 pegawai di bawah intel dan pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Agung, diperiksa oleh bagian pengawasan terkait rekayasa untuk menangkap Artalyta. "Pemeriksaan itu berkaitan dengan pemeriksaan rekaman yang terbuka di pengadilan, yang menyatakan ada rekayasa untuk menangkap Artalyta sebagai pengamanan," kata Kapuspenkum Kejakgung, BD Nainggolan. Ia mengatakan nama sebelas pegawai Kejakgung itu terdapat dalam surat perintah pemeriksaan yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan, Salim. Ketika ditanya mengenai pemeriksaan terhadap Jaksa Agung Muda Perdata dan TUN, Untung Udji Santoso dan Jaksa Agung Muda Intel (Jamintel), Wisnu Subroto, ia menyatakan sesudah besok diperiksa. "Sesudah besok (diperiksa)," ujarnya. Nainggolan juga menyatakan bahwa Jaksa Agung, Hendarman Supandji, sudah menandatangani surat perintah untuk jajaran pengawasan guna melakukan pemeriksaan atas kasus perbincangan Artalyta dan Jamdatun, Untung Udji Santoso.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008