Makassar (ANTARA) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono harus segera merombak pejabat struktural di Kejaksaan Agung mulai dari Jaksa Agung sampai Jaksa Agung Muda untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegakan hukum itu. "Terungkapnya percakapan para pejabat tinggi Kejagung dengan tersangka kasus suap Artalyta membuktikan bahwa hukum sudah menjadi komoditi yang bisa ditransaksikan. Ini awal dari keruntuhan negara," demikian penegasan Elemen Masyarakat Anti Korupsi (EMAK) Makassar yang disampaikan kepada pers di Makassar, Selasa. EMAK yang terdiri atas sejumlah akademisi, praktisi hukum dan pegiat LSM anti korupsi di menilai, kasus suap Artalyta Suriani kepada jaksa di Kejagung telah menodai sistem hukum di Indonesia. "Ini tidak boleh dibiarkan. Seharusnya ada gerakan nasional terkait kasus suap ini," kata Dr Hamid Paddu, MH, pakar hukum dari Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar dengan menambahkan bahwa kasus suap di Kejagung ini membuktikan telah terjadi pemerkosaan terhadap sistem hukum di Indonesia. Sedangkan Abraham Samad dari Anti Corruption Committee (ACC) menilai, kasus suap menyuap di lembaga penegak hukum telah berlangsung lama sedangkan kasus Artalyta hanya kebetulan saja terbongkar. "Presiden harus melakukan pembersihan radikal di tubuh Kejagung. Jika perlu merekrut orang luar Kejagung yang mengerti dan paham hukum," kata Abraham tegas. EMAK juga menilai, kasus BLBI yang berbuntut suap terhadap jaksa ini adalah momentum yang baik untuk membenahi sistem dan penegakkan hukum di Indonesia karena akan menjadi pembelajaran berharga bagi para jaksa dan hakim serta penegak hukum lainnya di daerah. "Jangan sampai penegak hukum di daerah mengikuti lakon para seniornya di Jakarta," kata Amran Razak, akademisi dari Unhas dan menambahkan, "karena itu, sekarang saatnya pemerintah membasmi drama-drama suap menyuap yang sedang merajalela di lembaga hukum di tanah air. Khudri, aktivis LSM yang hadir pada acara tersebut mengajak masyarakat untuk menjadikan kutipan percakapan Artalyta Suriani dengan Jaksa Urip Trigunawan sebagai nada sambung pada ponsel. "Semoga bisa menjadi shock-therapy bagi aparat penegak hukum di Indonesia," kata Khudri. Sebelum dan sesudah jumpa pers, anggota EMAK dan wartawan saling mengirim potongan percakapan Artayta dan jaksa Urip yang telah dijadikan nada sambung telepon genggam tersebut.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008