Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Untung Udji Santoso mengakui perbincangan yang terekam dan diputarkan dengan Artalyta Suryani alias Ayin. Hal itu disampaikan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) MS Rahardjo mengenai hasil dari pemeriksaan terhadap Jamdatun tersebut, di Jakarta, Selasa. MS Rahardjo menyatakan namun jamdatun menyangkal atau menyanggah upaya untuk menyelamatkan Ayin dari tindakan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Jamdatun menyebutkan hal itu bukan kapabilitasnya untuk mencegah/menghalangi tindakan yang dilakukan KPK itu, karena KPK sebagai lembaga yang super body," katanya. Ia juga menerangkan para jaksa setelah penangkapan Jaksa Urip Tri Gunawan, akan melakukan penangkapan pula terhadap Ayin yang belum ditangkap. "Persiapan itu setelah diperoleh informasi penangkapan terhadap Jaksa Urip, dari Jamdatun kepada Jamintel," katanya. Rencana penangkapan itu sendiri atas perintah Direktur Penyelidikan (Dirdik) Jampidsus. Namun, kata dia, penangkapan terhadap Ayin tidak terlaksa karena saat petugas kejaksaan tiba ke lapangan, Ayin sudah dibawa oleh KPK. Penangkapan Ayin Sementara itu, Jaksa Fungsional Sidik Latukonsina menyatakan alasan pihaknya hendak melakukan penangkapan itu, karena penyuap sendiri tidak ditangkap. "Dapat dijelaskan Jamintel meminta untuk mencari jaksa yang terampil, lugas dan bertanggung jawab dengan adanya informasi Jaksa Urip ditangkap," katanya. Oleh karena itu, ia mengatakan untuk keadilan maka penyuapnya juga harus ditangkap, pihaknya juga bergerak atas perintah Jamintel kemudian melalui Jampidsus. Selain itu, pihaknya juga menanyakan kepada Ketua KPK, bahwa benar adanya penangkapan terhadap Jaksa Urip Tri Gunawan. "Jawab Ketua KPK menyatakan betul, kami juga meminta keterangan penyuap tidak ditangkap dan kami minta petunjuk," katanya. "Ketua KPK menanyakan untuk apa kejaksaan ikut campur?," katanya. Kemudian, kata dia, dirinya menjawab bahwa itu wilayah kewenangan tugas sebagai kejaksaan. Selanjutnya, pihaknya langsung bergerak dari hasil koordinasi itu, serta menyatakan bahwa kejaksaan juga bisa membawa Ayin ke persidangan dalam waktu 10 hari. "Tapi kami terlambat, karena Ayin sudah ditangkap KPK. Kami tiba pukul 11.00 WIB," katanya. Pemeriksaan dilanjutkan Jamwas, MS Rahardjo, menyatakan, pemeriksaan berikutnya akan dilakukan terhadap mantan Jampidsus, Kemas Yahya Rahman pada Rabu (18/6) yang rencananya keesokan harinya akan dilakukan pada Jamintel, Wisnu Subroto. "Sejumlah jaksa juga telah menjalani pemeriksaan," katanya. Jaksa yang diperiksa itu, yakni, M Salim (mantan Dirdik), Joko Widodo, Adi Togarisman, Yosias Abraham, Febri Adriansyah, Paris Pasaribu, dan Lakamis. Dikatakan, dari hasil pemeriksaan itu diserahkan dalam bentuk rekomendasi dan sanksinya akan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30/1980. "Rekomendasi itu diserahkan pada jaksa agung," katanya.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008