Jakarta (ANTARA News) - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ketut Untung Yoga Ana, mempersilakan siapa saja, termasuk aktivis Forum Umat Islam dan Front Pembela Islam (FPI), untuk ikut menangkap orang yang diduga membawa pistol dalam insiden Monas, 1 Juni 2008. "Kalau memang ada yang mengetahui keberadaan orang yang disebut-sebut membawa pistol, langsung saja ditangkap. Tidak harus polisi yang menangkap kok," katanya di Jakarta, Kamis. Dikatakanya, semua warga negara mempunyai hak yang sama untuk menangkap siapa saja yang berbuat kriminal. "Yang tidak boleh adalah menghakimi seseorang setelah menangkap. Begitu tertangkap, ya harus diserahkan ke polisi untuk diproses hukum. Masyarakat tidak berhak memproses hukum sendiri," katanya. Menurut dia, Polda Metro belum berhasil menangkap orang itu karena identitasnya belum dapat dikenali. "Maunya sih, kami tangkap secepatnya, tetapi bagaimana menangkapnya kalau keberadaan orangnya sendiri belum jelas," katanya. Sebelumnya, Sekjen Forum Umat Islam, Muhammad Al Alkhathath, menyatakan kecewa atas lambannya Polda Metro menangkap orang yang membawa pistol. Polisi, katanya, tidak adil sebab begitu menangani kasus FPI maka bertindak cepat, namun terhadap pihak lain sangat lamban. Dalam insiden Monas itu, belasan aktivis anggota Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) luka-luka akibat diserang massa FPI. Polda Metro Jaya telah menahan sembilan tersangka, termasuk Ketua FPI Habib Rizieq Shihab dan Panglima Komando Laskar Islam, Munarman. Namun, pihak FPI melaporkan balik kasus ini sehingga polisi pun juga memproses dengan memanggil para aktivis AKKBB, namun hingga kini belum satupun yang diperiksa. Polda Metro pernah memanggil tiga tokoh AKKBB, namun mereka mangkir. (*)

Pewarta:
Copyright © ANTARA 2008