Jakarta (ANTARA News) - Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto akan mengganti semua lahan hutan yang dilalui jalan tol seperti halnya lahan hutan yang terkena proyek infrastruktur seperti Waduk Jatigede. "Bahkan peraturan mengharuskan ganti lahannya harus dua kali lipat dari yang sudah dibebaskan," kata Djoko Kirmanto, dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR mengenai pembebasan tanah, Kamis. Hadir dalam rapat yang dipimpin Ahmad Muqowam itu Menteri Kehutanan MS Kaban, Menteri Dalam Negeri Mardiyanto, Menteri Negara Lingkungan Hidup Rahmad Witoelar, dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Joyo Winoto. Menteri PU mengatakan, sejauh ini dirinya masih menginventarisasi luasan lahan yang harus disediakan untuk menggantikan tanah-tanah kehutanan, termasuk anggaran yang disiapkan. "Yang jelas dalam pembangunan infrastruktur jangan sampai mengorbankan lingkungan, untuk itu kami tunduk kaidah-kaidah yang dipersyaratkan dalam tata ruang," kata Menteri PU. Sejauh ini untuk pembangunan jalan tol, sebagian masih dalam proses pembebasan tanah bahkan sudah ada yang selesai untuk kemudian dapat segera memasuki tahap konstruksi, ujarnya. Hanya saja menteri mengatakan ia belum yakin sudah ada yang dioperasikan pada 2009. Tetapi yang jelas di lapangan semuanya sudah mulai bergerak dengan harapan dapat selesai. Menteri Kehutanan MS Kaban mengemukakan sebenarnya untuk mengganti tanah hutan apalagi merupakan kawasan konservasi prosesnya rumit, tidak sekedar menyediakan lahan dua kali lipat. Keringanan hanya diberikan untuk Jalan Tol Sediyatmo yang tanah penggantinya masih dicarikan. Hal ini karena Wakil Presiden tidak ingin penumpang pesawat memakai truk akibat jalan tolnya banjir, ujarnyaa. Sementara itu Kepala BPN, Joyo Winoto mengatakan saat ini tengah disiapkan undang-undang tentang pengaturan pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur yang dinilai masih rumit. "Aturan yang ada saat ini tidak perlu harus direvisi, akan tetapi ke depannya tetap harus ada undang-undang sebagai payung hukumnya," katanya. BPN kini sedang membentuk tim khusus dengan sejumlah anggota tim studi dari dalam dan luar negeri. "Tujuannya untuk membahas dan mencari tahu apakah UU seperti ini mesti ada dan bagaimana aturannya," tutur Joyo. Dia memastikan bahwa UU tersebut secara konsep akan rampung akhir tahun ini. Selama ini persoalan pembangunan jalan tol terkendala di proses pengadaan tanah. Aturan yang menampung permasalahan itu hanya diatur dengan Perpres No.65 tahun 2006 tentang pengadaan tanah. Namun Joyo menampik bahwa persoalan tanah menjadi satu-satunya penghambat. Menurutnya, di samping persoalan teknis, ada persoalan pendanaan dari pihak investor yang juga memperlambat proses. Sejauh ini, hanya ada dua ruas tol yang proses pembebasan lahannya telah mencapai di atas 70 persen, yaitu ruas Cinere-Jagorawi, Gempol-Pandaan, dan Makassar seksi IV. Sedangkan lainnya, khususnya ruas-ruas di trans Jawa, rata-rata proses pembebasan lahan masih di bawah 10 persen. Antara lain Cikopo-Palimanan 6,02 persen, Semarang-Solo 2,23 persen, Kertosono-Mojokerto 10,03 persen, Mojokerto-Surabaya 9,33 persen, BORR 8,31 persen, dan Bekasi-Cawang-Kampung Melayu 1,08 persen. Sisanya, ruas Pejagan-Semarang, Solo-Kertosono, JORR W2 N, Cibitung-Cilincing, Depok-Antasari, Akses Tanjung Priok, Cisumdawu, dan Medan Kualanamu, masih 0 persen. (*)

Pewarta:
Copyright © ANTARA 2008