Bandung (ANTARA News) - Salah seorang panglima geng motor Brigez, Erwin Taufik alias Benet (24), Kamis divonis hukuman tujuh tahun penjara karena terbukti bersalah telah menganiaya I Putu Ogik Suwarsana hingga tewas. Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Hidayatul Manan SH mengatakan, putusan tujuh tahun penjara itu karena berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi, Erwin Taufik terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 170 ayat 2 ke 3 jo pasal 351 KUH-Pidana. Putusan majelis hakim itu lebih rendah empat tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum Emmanuel Ahmad SH yang dalam persidangan sebelumnya menuntut terdakwa Benet hukuman 11 tahun penjara. Menurut hakim, yang memberatkan hukuman terdakwa, karena terdakwa memungkiri berita acara pemeriksaan (BAP), berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, perbuatan terdakwa sangat sadis karena menusuk korban yang tidak bersalah hingga tewas, merugikan orang lain, dan tindakannya telah meresahkan warga Bandung. Dalam nota putusannya, hakim mengatakan, keputusan pidana selama itu karena terdakwa Benet terbukti melanggar pasal 170 ayat 2 ke 3 KUH-Pidana, yakni melakukan penganiayaan di muka umum secara bersama-sama dan pasal 351 yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. Saksi lainnya rekan terdakwa, yakni Yayang, Bayi, hendra alias Sinjo, juga membenarkan bahwa terdakwa bersama-sama melakukan penganiayaan hingga korban tewas, kata hakim. Akibat perbuatan tersangka Benet itu, korban I Putu Ogik Suwarsana langsung ambruk bersimbah darah dan meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit Hasan Sadikin Bandung pada Minggu 21 Oktober 2007 sekitar pukul 01.00 WIB. Hakim menyatakan, terdakwa Benet melakukan penusukan terhadap korban I Putu Ogik Suwarsana. Peristiwa tersebut dilakukan terdakwa di Gang Masjid, Jalan Kiaracondong, Kota Bandung. Konvoi Hakim menjelaskan, Minggu 21 Oktober 2007, sekitar pukul 00.00 WIB dengan dibonceng terdakwa lainnya Hendra, Benet melakukan konvoi sepeda motor bersama belasan teman lainnya sesama anggota geng motor. Mereka berangkat dari MTC (Metro Trade Center) kemudian ke Riung Bandung dan diteruskan menuju Samsat, Jalan Soekarno-Hatta. Dari Samsat, mereka berbelok ke kanan menuju Jalan Ibrahim Adjie (Jalan Kiaracondong). Di depan Gang Masjid, Jalan Ibrahim Adjie mereka berhenti, karena melihat ada empat orang yang berdiri di pinggir jalan. Saat itu, I Putu Ogik bersama tiga temannya sedang menunggu taksi. Tanpa basa basi, Benet turun dan langsung menusukkan pisaunya ke arah perut Ogik. Korban pun tersungkur hingga akhirnya meninggal dunia. Beberapa orang teman Benet, terlihat menendang tubuh korban yang sudah tidak berdaya. Atas putusan itu, baik jaksa penuntut umum Emmanuel Ahmad maupun terdakwa Benet mengajukan banding dan hakim mengabulkan permohonan itu. Sementara usai persidangan ibu terdakwa Ny Lilis dan istri terdakwa, Ny Sri Rejeki sempat protes atas putusan tersebut, karena terdakwa pada saat kejadian tengah berada di rumah. "Anak saya pada saat kejadian berada di rumah, ini dibenarkan oleh istrinya. Jadi tidak benar anak saya sebagai pelaku pembunuhan. Oleh karena itu saya minta keadilan," kata Ny Lilis sambil menangis. Menurut istri terdakwa, Ny Sri Rejeki, pada saat kejadian suaminya (Benet), usia memperbaiki sepeda motor, kemudian langsung tidur di ruang tengah. "Jadi Benet ada di rumah saat peristiwa itu terjadi," ujarnya. Untuk itu, kata Ny Lilis, pihaknya minta agar polisi menghadirkan siapa sebenarnya pembunuh Putu Ogik. "Jangan sampai anak saya menjadi korban ketidakadilan dan rekayasa hukum," tegasnya. (*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008