Medan (ANTARA News) - Kapolri Jenderal Polisi Sutanto menegaskan, kasus mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) Muchdi PR yang telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan Munir merupakan kasus pidana perorangan. "Ini suatu pidana, tentu barang siapa berbuat apa. Tentunya perorangan di sini," kata Sutanto didampingi Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira dan Komandan Lanud Medan Kol (Pnb) Agus Dwi Putranto ketika menjawab ANTARA News di Medan, Jumat. Menurut dia, kendati demikian saat ini tim Bareskrim Mabes Polri masih terus melakukan penyidikan terhadap kemungkinan tersangka lain yang terlibat dalam kasus pembunuhan itu. Kapolri juga mengatakan, menyerahnya tersangka baru kasus pembunuhan itu merupakan langkah positif dalam penegakan hukum di tanah air. "Mabes Polri melayangkan panggilan dari penyidik, tapi yang bersangkutan kemudian menyerahkan diri ke Mabes Polri. Ini suatu hal yang baik ya, artinya suatu hal yang positif dalam penegakan hukum," ujarnya. Untuk itu, lanjut dia, siapapun harus menghormati hukum di negara ini, karena hukum akan memberikan perlindungan dan hak-hak bagi mereka yang tersangkut masalah hukum. "Siapapun tentu harus menghormati hukum, karena semua pihak yang terkait masalah hukum pasti akan dipenuhi hak-haknya," tegasnya. Sehari sebelumnya, Kamis (19/6) pukul 19.00 WIB, Mabes Polri resmi menahan Muchdi PR yang ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan Munir. Dua orang telah divonis dalam kasus pembunuhan Munir, yakni mantan pilot Garuda Pollycarpus dengan hukuman 20 tahun penjara dan mantan Dirut Garuda Indra Setiawan dengan hukuman satu tahun penjara. Sementara mantan sekretaris pilot Ruhainil Aini divonis bebas oleh hakim dalam kasus tersebut. Munir tewas karena diracun saat berada di pesawat Garuda dengan nomor penerbangan GA 974, Senin, 7 September 2004, dalam perjalanan dari Jakarta menuju Amsterdam, Belanda. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008