Bandarlampung (ANTARA News) - Jaksa Agung Hendarman Supandji diminta dapat segera mengambil tindakan yang paling tegas terhadap bawahannya yang terbukti melakukan pelanggaran hukum dan melakukan perbuatan tidak terpuji, karena hal itu merupakan salah satu cara untuk memulihkan citra lembaga Kejaksaan Agung. Namun tindakan tegas itu harus diambil dalam waktu yang cepat, sekaligus untuk mereformasi lembaga Kejaksaan Agung, kata mantan Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung, Syamsu Djalal, saat dihubungi dari Bandarlampung, Sabtu. "Jaksa Agung saat ini memang memiliki rekam jejak yang baik dan profesional. Karena itu, semua berharap adanya tindakan tegas yang diambilnya terhadap siapa saja bawahannya yang melakukan pelanggaran itu," katanya. Syamsu menyatakan keyakinannya bahwa Jaksa Agung akan bertindak sangat tegas terhadap para bawahannya, termasuk terhadap para jaksa agung muda yang telah diperintahkan untuk diperiksa terkait adanya hubungan pembicaraan telepon antara mereka dengan Artalyta Suryani (Ayin), terdakwa kasus penyuapan kepada jaksa Urip Tri Gunawan. Sebelumnya, Jaksa Agung Hendarman Supandji menyatakan, paling tidak pekan depan sudah ada keputusan terhadap Jamdatun, Jamintel, dan mantan Jampidsus, serta 11 jaksa, terkait adanya rekaman perbincangan dengan Artalyta Suryani alias Ayin yang menghebohkan itu. "Kalau bisa minggu ini selesai. Kalau tidak minggu depan selesai ada keputusan," kata Hendarman pula. Jaksa Agung Muda Pengawasan MS Rahardjo menyatakan, telah menemukan bukti awal terjadi pelanggaran PP No. 30 Tahun 1980 tentang Disiplin PNS, yang dilakukan oleh Kemas Yahya dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negaram Untung Udji Santoso. Jaksa Agung Muda Intelijen, Wisnu Subroto, termasuk juga diperiksa oleh tim pengawas Kejaksaan Agung. Nama Wisnu yang juga mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung disebut-sebut bersama nama Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Untung Udji Santoso, dalam rekaman pembicaraan Ayin dengan mantan Jampidsus Kemas Yahya Rahman yang diputar dalam Sidang Tipikor pada Rabu (12/6) lalu. Hendarman mengatakan Jaksa Muda Intelejen (Jamintel) Wisnu Subroto yang memiliki inisiatif untuk menangkap Artalyta. Di Harian Umum Lampung Post, Lampung, edisi Selasa 17 Juni 2008 menuliskan dalam laporan utamanya tentang kedekatan antara Wisnu Subroto dengan Artalyta atau Ayin. Pertemanan keduanya terjalin sejak Wisnu masih menjabat Kepala Kejati Lampung. Dengan mengutip seorang pengaca senior sebagai nara sumbernya, harian itu menulis bahwa agak mustahil jika Wisnu tidak kenal Ayin. Lebih lanjut disebutkan, hampir setiap Sabtu malam, Ayin dan Wisnu serta beberapa orang penting sering berkaraoke bersama di sebuah "lounge" milik seorang pengusaha di Telukbetung, Bandarlampung. Ayin juga diketahui sebagai isteri pengusaha terkenal di Lampung yang suaminya meninggal dunia, kemudian dia meneruskan bisnisnya bersama anak-anak dan keluarganya. Sejumlah petinggi dan tokoh di Lampung diketahui kenal dengan Ayin itu. Berkaitan itu, Syamsu Djalal mengharapkan berbagai pihak untuk memberikan dukungan kepada Jaksa Agung dalam menindak tegas semua bawahannya yang melakukan pelanggaran, sekaligus mendorong Jaksa Agung dan semua pihak terkait untuk mereformasi lembaga Kejaksaan Agung itu.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008