Pamekasan (ANTARA News) - Dua pelaku carok di Desa Pasanggar, Kecamatan Pegantenan, Pamekasan, Madura, Jawa Timur, masing-masing Marsuki dan Satro terancam hukuman penjara seumur hidup. Menurut Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Mohamad Kholil di Pamekasan, Sabtu malam, polisi akan menjerat keduanya dengan pasal berlapis, pasal 340 subsider pasal 338 KUHP dan undang-undang perlindungan anak yang ancaman hukumannya, kurungan penjara seumur hidup. "Hasil penyidikan tim terhadap kedua pelaku ini ternyata mereka melakukan secara terencana. Sudah lama mereka menunggu kesempatan agar bisa membunuh Luki. Yang paling memberatkan keduanya karena cucu Luki yang masih balita ikut dibunuh," katanya. Hingga Sabtu malam tim penyidik Polres Pamekasan telah meminta keterangan terhadap tiga orang saksi yang diduga mengetahui peristiwa carok pada Sabtu pagi tersebut. Ketiga saksi yang sudah dimintai keterangan itu kerabat dekat korban dan aparat desa setempat. Menurut Kasat Reskrim, dari ketiga saksi yang dimintai keterangan penyidik, semuanya mengakui bahwa korban Luki (35) dan pelaku Marsuki (35) berikut ayahnya Satro (55) selama ini memang memiliki dendam pribadi. Yakni Luki dicurigai menyantet tiga saudara pelaku, masing-masing Matnawi, Sanawi dan Sadin. Isu mengenai santet Luki berhembus, setelah Marsuki diisukan selingkuh dengan keponakan korban. Carok yang menyebabkan Farid (2) tewas seketika dan Luki (35) luka-luka dan kini dirawat di RSUD Pamekasan itu terjadi saat itu korban pulang dari sawah. Sementara hingga kini kondisi korban Luki mulai membaik dan dokter memprediksi korban bisa terselamatkan.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008