Bogor (ANTARA News) - Mantan Deputi V Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) yang kini menjadi tersangka baru kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, Muchdi Purwoprandjono, menunjuk mantan Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) AD Syamsu Djalal Suhadi, sebagai penasihat hukumnya. "Kemarin, Muchdi meminta saya sebagai pengacaranya dan langsung tanda tangan surat kuasa," kata Syamsu Djalal di sela-sela peringatan HUT ke-62 Polisi Militer Angkatan Darat (POMAD) di Pangkalan Batalyon POMAD di Jonggol, Kabupaten Bogor, Senin. Dengan penunjukkan dirinya, Syamsu akan segera mempelajari kasus terbunuhnya Munir pada 7 September 2004 lalu, terutama tuduhan yang ditujukan pada kliennya. "Ya kita akan pelajari dulu kasusnya, terutama yang terkait dengan tuduhan yang ditujukan kepada Muchdi," ujar Syamsu menambahkan. Saat ini, Muchdi yang mendekam di ruang tahanan Markas Brimob telah memiliki kuasa hukum yang dipimpin Mahendradatta. Pada Kamis (19/6), Polri memeriksa dan menahan mantan Deputi V Kepala BIN Muchdi PR dalam kasus meninggalnya aktivis HAM Munir. Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira menyatakan Muchdi diduga melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana junto pasal 55 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana. Dengan pasal tersebut, Muchdi mendapatkan ancaman hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup atau hukuman mati. Munir tewas pada 7 September 2004 di atas pesawat Garuda yang terbang dari Jakarta menuju Belanda melalui Singapura. Pengadilan telah memvonis bersalah mantan Dirut Garuda Indra Setiawan satu tahun penjara dan mantan pilot Garuda Pollycarpus Budihari Priyanto 20 tahun penjara atas kasus ini. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008