Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Untung Udji Santoso, menyatakan siap menerima sanksi terkait rekaman perbincangannya dengan Artalyta Suryani alias Ayin. "Saya tidak bersalah, kenapa harus takut," katanya, di Jakarta, Kamis. Jamdatun merupakan salah satu dari tiga pejabat kejaksaan yang diperiksa oleh tim pengawas Kejaksaan Agung (Kejagung), terkait rekaman perbincangan dengan Ayin yang terungkap dalam persidangan tindak pidana korupsi (tipikor). Ia mengatakan dirinya tidak mengerti dengan banyaknya pandangan yang menganggapnya terlibat dalam suap, padahal dirinya tetap menjaga etika profesi sebagai jaksa. "Saya kan hanya ditelepon oleh Ayin, dimana salah saya, saya tidak mengerti. Saya digambarkan seperti pencoleng," katanya. Dikatakan, percakapan dalam rekaman perbincangan Ayin juga, tidak akan membuat pengaruh dalam pengungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait dugaan suap Jaksa Urip Tri Gunawan sebesar 660 ribu dolar AS. Ia menyatakan hal itu semuanya sudah diceritakan kepada tim pengawas kejaksaan yang telah memeriksanya. "Saya diperiksa 3/4 jam, tidak ada yang ditutupi. Saya ceritakan apa adanya," katanya. Dirinya bersyukur dalam menghadapi tekanan itu, pihak keluarga mendukung. "Keluarga menolong, bahkan anak saya meminta saya untuk maju terus. Saya juga saat ini hanya berdoa saja," katanya. Sementara itu, Jaksa Agung, Hendarman Supandji, akan mengeluarkan pernyataan terkait akan adanya pemberian sanksi administrasi atau percopotan jabatan terhadap pejabat kejaksaan yang terlibat dalam rekaman perbincangan itu. "Nanti jam 14.00 WIB saja, makan dulu aja ya," katanya. Sebelumnya dilaporkan, pihak kejagung akan memberikan putusan sanksi administrasi kepada pejabat yang terlibat dalam rekaman perbincangan pada 26 Juni 2008.

Pewarta:
Copyright © ANTARA 2008