Jakarta, (ANTARA News) - Dua terpidana mati kasus narkotika berkewarganegaraan Nigeria masing-masing Samuel Iwachekawu Okoye dan Hansen Anthony Nwaoysa, akan dieksekusi pada Kamis (26/6) malam. "Nanti malam mau dieksekusi," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji usai menghadiri peringatan Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) di Istana Negara, Jakarta, Kamis. Keduanya divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang. Sesuai ketentuan, ekesekusi dilakukan di tempat pengadilan pertama. Kejaksaan sudah mengantongi surat dari Departemen Hukum dan HAM mengenai pemindahan lokasi eksekusi. Pada kesempatan yang sama, Ketua Badan Nasional Narkotika (BNN) Jenderal (Pol) Sutanto, mengharapkan eksekusi terhadap dua warga negara Nigeria, yang telah divonis pengadilan pada tahun 2001 yang lalu, bisa meningkatkan efek jera bagi para pelaku pengedar narkoba. "Eksekusi mati harus segera dilakukan. Untuk itulah, kami, Kepolisian Negara RI dan Kejaksaan Agung sudah berkoordinasi untuk melakukannya," ungkap Sutanto. Menurut dia, saat ini terdapat 72 orang terpidana Mati. "Sebanyak tiga orang sudah dieksekusi. Seorang meninggal di penjara. Adapun lima orang telah diubah hukuman matinya menjadi hukuman seumur hidup. Sedangkan seorang juga telah diubah hukumannya menjadi 15 tahun, sehingga kini terdapat 62 orang yang akan menjalani hukuman mati," kata Sutanto menambahkan. (*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008