Jakarta (ANTARA News) - Menteri Negara BUMN, Sofyan Djalil, mengatakan Rizal Ramli yang semula menjabat sebagai Komisaris Utama PT Semen Gresik (persero) Tbk (SMGR) dicopot dari jabatannya karena dinilai telah melanggar etika yang dikhawatirkan akan mempengaruhi kinerja perseroan. "Alasan utama pencopotan karena beliau dinilai telah melanggar etika," kata Menteri Negara Sofyan Djalil, di Jakarta, Jumat. Dikatakannya, dalam sebuah perusahaan berlaku hukum dan mekanisme yang sudah disepakati bersama, termasuk standar kewajiban hukum dan etika antara direksi dan komisaris yang harus dilaksanakan terhadap perseroan. Jadi, alasan utama pencopotan Rizal Ramli sebagai Komisaris Utama PT Semen Gresik adalah karena telah melanggar etika. "Kalau secara hukum barangkali tidak ada yang dilanggar, tetapi secara etika akan berpengaruh terhadap perseroan," kata Menteri. Sedangkan terhadap harga saham, kata Menteri, karena yang bersangkutan menempatkan diri pada posisi yang dalam pertimbangan Kemeneg BUMN tidak berpengaruh positif bagi perseroan, maka tidak berdampak banyak. Ia juga menegaskan bahwa keputusan pencopotan itu berasal dari keputusan Kemeneg BUMN selaku pemegang saham yang telah secara resmi menilai kehadiran Rizal Ramli di Semen Gresik tidak menjamin adanya nilai tambah. Sebelumnya, Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Semen Gresik (persero) Tbk (SMGR) memutuskan untuk mengganti komisaris utama Rizal Ramli dengan Dedy Aditya Sumanegara, mantan Dirut Aneka Tambang. Atas pengangkatan Dedy Aditya, Menteri menjelaskan pihaknya menilai rekam jejak yang bersangkutan sangat baik dalam diri mantan Dirut Aneka Tambang tersebut. "Dia track record-nya bagus dan murni orang korporasi. Oleh sebab itu kami mengangkatnya menjadi Komut di SMGR dan diharapkan bisa menjadi nilai tambah," katanya. Menteri menegaskan pada intinya posisi Rizal Ramli saat ini tidak menguntungkan perseroan. "Masing-masing orang mempunyai pandangan politik. Kita pun punya pandangan politik, itu tidak masalah. Tetapi kemudian ada aksi yang dilakukan berpengaruh kepada perusahaan publik jelas berbahaya. Kalau perusahaan tertutup tidak masalah," katanya. Menurut dia, perusahaan publik tidak bisa menerima perlakuan seperti itu dan untuk kepentingan itu pihaknya telah memberikan hak kepada Rizal Ramli untuk membela diri sebagaimana tindakan korporasi pada umumnya. "Tidak ada masalah karena sudah diberitahukan sebelumnya secara tertulis, kemudian kami juga sudah memberikan hak untuk membela diri," katanya. Pencopotannya dilakukan dalam RUPS, tetapi pemberitahuan telah disampaikan kepada yang bersangkutan sejak sepekan silam. (*)

Copyright © ANTARA 2008