Jakarta, (ANTARA News) - Pencurian kabel milik PT Telkom Tbk sepanjang tahun 2007 mencapai 4.300 kasus atau naik sekitar 56 persen dibanding tahun 2006 yang terdapat 2.900 kasus. "Pelaku pencurian dan pengrusakan jaringan kabel telepon milik Telkom harus ditindak tegas karena perilaku tersebut bukan saja merugikan Telkom hingga puluhan miliaran rupiah tetapi juga menganggu kepentingan umum," kata Vice President Public and Marketing Communication PT Telkom Eddy Kurnia, di Jakarta, Sabtu. Oleh karena itu, katanya, Telkom akan meningkatkan kerjasama dengan aparat kepolisian guna melacak dan menindak tegas pelaku perusakan dan pencurian kabel telepon milik perusahaan itu. Konsekuensi hukum atas tindakan kejahatan terhadap sarana telekomunikasi layak diganjar dengan hukuman berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, katanya. Selain menyebabkan kerugian aset (loss of asset) puluhan miliar rupiah, pencurian dan perusakan jaringan juga menimbulkan kerugian pendapatan (loss of revenue) akibat trafik telekomunikasi terhenti serta kerugian pelanggan karena fasilitas telekomunikasi terganggu. Eddy menyebut pencurian kabel itu paling banyak terjadi di Bandung, Cirebon, Binjai, Medan, Solo, Semarang, Jember dan Malang. Untuk tahap awal, Telkom akan menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kepolisian Wilayah Kota Besar Bandung dan Cirebon, kemudian segera disusul dengan kepolisian di kota-kota lain. Telkom bersama kepolisian juga akan meningkatkan patroli di lokasi-lokasi sepi penduduk dan rawan tindakan pencurian sebagai langkah pencegahan. Eddy berharap tidak hanya pelaku pencurian yang ditindak tegas tetapi juga penadah dan aktor intelektual di balik tindakan kriminal tersebut. Ia juga berharap kerjasama dengan masyarakat untuk menjaga aset Telkom mengingat telekomunikasi merupakan sarana vital.(*)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2008