Jakarta (ANTARA NeWs) - Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Erry Firmansyah, Selasa, mengungkapkan bahwa aturan baru tentang "tender offer" (penawaran saham) akan berdampak positif karena mengatur minimum saham milik publik. "Dampaknya akan jauh lebih positif, karena peraturan tersebut mengatur komposisi minimum saham publik ketika terjadi perubahan pemegang saham pengendali," kata Erry, di sela-sela acara seminar Indonesia Leadership and Transition di Jakarta, Selasa. Erry yakin bahwa aturan "tender offer" yang berlaku sejak 30 Juni 2008 akan berdampak positif bagi mekanisme pasar modal di Indonesia, karena transaksi pembelian saham di atas 50 persen, pembeli wajib melakukan "tender offer" atas saham sisanya. "Tapi peraturan ini juga mengatur mengenai jumlah saham publik yang harus dipertahankan sebesar 20 persen. Tujuannya agar emiten yang di-"takeover" (diambilalih) tetap menjadi `listed company` (perusahaan terbuka)," katanya. Aturan ini diterapkan, karena kecenderungan setelah terjadi "tender offer" dan saham publik berkurang, emiten langsung mengajukan "voluntary delisting" (mengajukan diri penghapusan saham) karena ingin menjadi perusahaan tertutup (go private). "Ini mencegah perusahaan yang bagus untuk keluar dari bursa," urainya. Selain itu, aturan ini juga membuat saham seusai "tender offer" tetap likuid, karena kewajiban minimum 20 persen di pasar, jelasnya. "Peraturan tender offer ini mewajibkan melepas kembali saham yang ditender offer selama dua tahun ke depan, agar saham publik tetap 20 persen. Saham yang dilepas ini terserah saham baru dari portofolio atau saham yang mereka beli sebelumnya," jelas Erry. Erry juga mengatakan bahwa dalam tender offer, memang dimungkinkan terjadi penguasaan atas seluruh saham perusahaan sasaran. Namun, dalam peraturan tersebut dikatakan bahwa perusahaan yang membeli wajib melepas kembali sejumlah sahamnya ke publik agar tetap sebesar 20 persen. (*)

Copyright © ANTARA 2008