Jakarta (ANTARA News) - Departemen Perhubungan akan mengevaluasi proyek pengadaan kapal patroli pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla), menyusul tertangkapnya anggota DPR, Bulyan Royan, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Pengadaannya ini kita akan lihat. Kalau ada kasus semacam ini sebaiknya dievaluasi, karena kita tidak ingin pelaksanaannya menimbulkan masalah di kemudian hari," kata Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal di Istana Negara, Jakarta, Selasa. Menhub menjelaskan, dalam anggaran tahun 2008 Dephub terdapat proyek pengadaan lima paket kapal patroli dengan jumlah 20 kapal dengan nilai Rp120 miliar. "Sumbernya dari APBN, tahun 2008 itu ada anggaran dan ada tendernya," ujarnya. Jusman mengatakan, saat ini tender pengadaan kapal patroli itu telah dimulai, namun ia tidak mengingat jumlah peserta tender. Menurut Menhub, kasus tertangkap tangannya Bulyan Royan oleh penyidik KPK lebih kepada dugaan pemulusan anggaran di DPR dan karena itu belum menyangkut instansinya. "Ini bukan masalah tender, tapi tentang pemulusan anggaran. Jadi, saya kira belum ada kaitannya dengan departemen," ujarnya. Meski demikian, Jusman mengaku siap menindak aparatnya apabila nantinya terbukti terlibat dalam kasus penyuapan. "Kita ikuti jalur hukum. Kalau dia terlibat, dia pasti kena KPK," katanya. Menhub juga mengatakan dirinya telah berkoordinasi dengan Ketua KPK Antasari Azhar guna membantu KPK menyediakan data dan informasi yang diperlukan dalam proses penyelidikan. Pada Senin, 30 Juni 2008 sekitar pukul 17.30 WIB penyidik KPK menangkap anggota Komisi V DPR dari Fraksi Bintang Reformasi, Bulyan Royan, di Plaza Senayan karena diduga menerima suap. KPK menemukan barang bukti berupa uang dengan mata dolar AS senilai 60 ribu dolar AS atau setara Rp552 juta dan 10 ribu euro atau setara Rp145 juta. Menurut Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Chandra M Hamzah, dugaan suap itu terkait dengan pengadaan kapal patroli di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla), Dephub. Pada 2004, KPK juga menangani kasus korupsi di Dirjen Hubla Dephub dalam pengadaan tanah untuk Pelabuhan di Tual, Maluku Utara. Bulyan adalah anggota DPR keenam yang ditangkap KPK pada 2008 setelah Saleh Djasit, Hamka Yandhu, Antony Zeidra Abidin, Al Amin Nur Nasution dan Sarjan Tahir. (*)

Copyright © ANTARA 2008