Bandarlampung (ANTARA News) - Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang, Provinsi Lampung, di Bandarlampung, Selasa, menyidangkan kasus gugatan perdata perebutan aset antara penggugat PT Garuda Panca Artha (GPA) atau Sugar Group Company (SGC) melawan Salim Group dan puluhan tergugat lainnya. Sidang banding kasus perebutan aset itu, berlangsung dua kali dengan majelis hakim yang berbeda, karena pada sidang gugatan pada tingkat pertama atau pengadilan negeri (PN) juga berlangsung pada dua PN yang berbeda di Lampung. Baik penggugat maupun tergugat pada sidang tingkat pertama di PN Gunung Sugih, di Kabupaten Lampung Tengah maupun PN Kotabumi, di Kabupaten Lampung Utara, sama-sama melakukan banding atas putusan kedua PN tersebut. Sidang banding kasus antara Indo Lampung Perkasa (Sugar Group) melawan Marubeni Corp (Salim Group) itu, dipimpin oleh majelis hakim Pardiman, dengan Hakim anggota Zahara dan Sudaryati. Sedangkan sidang banding antara Sweet Indo Lampung (Sugar Group) melawan Marubeni Corp (Salim Group), diketuai hakim Anwar Zahri, dengan hakim anggota Roosdarmani dan HT Siahaan. Sidang dengan agenda penyerahan atau penunjukkan bukti-bukti berkas asli, baik dari penggugat maupun tergugat untuk memperlihatkannya kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara itu. Pihak penggugat melalui kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea, menyerahkan bukti berkas asli, salah satunya berupa akta notaris perjanjian Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) No. 1/M.UDIK/1999 tanggal 27 Oktober 1999 yang dibuat notaris Rita Bustam. Pihak penggugat ada yang belum menyerahkan bukti berkas aslinya pada sidang itu, sehingga meminta waktu kepada majelis hakim untuk menyerahkan bukti itu selama dua minggu ke depan. Sidang yang mendapat perhatian luas masyarakat Lampung itu, juga dihadiri puluhan pengunjung, sebagian besar karyawan PT GPA. PT GPA dalam sidang sebelumnya pada tingkat pertama di PN Gunung Sugih, Lampung Tengah maupun Kotabumi, Lampung Utara, menggugat perusahaan Salim Group, dengan kerugian senilai Rp1,3 triliun. Salim Group dinilai telah melanggar Master Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) berupa penggelapan aset di Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Selain Salim Group, PT GPA juga menggugat puluhan perusahaan dalam negeri maupun luar negeri serta perorangan dan instansi pemerintah. PT GPA dalam persidangan pada tingkat pertama sebelumnya, menggugat 53 tergugat, diantaranya Soedono Salim (tergugat 2), Anthony Salim (3), Andree Salim (4), Daddy Hariadi (5), Benny Setiawan (6), Christian Kartawijaya (7), Santiago S Navaro (8). Selanjutnya Hirotaka Yoneda, Hajime Kawamura, Atsuni Toyoda, Kenji Takayama, Tohru Tsuji, Nobou Katsumata, Kazuhito Sakamoto (17), Akira Matsuda (18), Kazuo Ogawa (19), Ko Mori (20). Kemudian Teruo Asada (21), Mamoru Sekiyama (22), Koichi Mochizuki (23), Masaru Funai (24), Masao Fuji (25), Takaji Kunimatsu (26), Shigeki Kuwuhara (27), Makota Isogai (28), Tomoyuki Nakayama (29), Michio Kuwuhara (30). Tergugat 31 Yuzi Kato, Susumu Watanabe (32), Kazuto Baba (33), Osamu Kita (34), Sumitomo Mitsui Banking (36), Kenji Iketomo (37), PT Bogasari Flour Milss (41), PT Indo Lampung Buana Makmur (43), AM Widodo Purnamasidi (45), PT Holdiko Perkasa (46), Gemah Ripah Pertiwi (49). Di luar sidang, ratusan orang mengatasnamakan Gerakan Rakyat Adili Koruptor (BLBI) BLBI berdemo di Jl Cut Meutia, depan kantor Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, tempat sidang berlangsung, membuat jalan itu diblokir sementara oleh aparat kepolisian.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008