Cirebon (ANTARA News) - Ratusan Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang mengabdi di lingkungan Pemkot Cirebon mengancam akan melakukan unjuk rasa dan dilanjutkan dengan mogok kerja jika Pemkot tidak memberi gaji ke-13, seperti yang sudah diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sejumlah PTT yang enggan disebut namanya kepada ANTARA, Selasa, mengungkapkan, baru tahun ini mereka diberitahu tidak mendapat gaji ke-13, padahal tahun-tahun sebelumnya mereka mendapatkan haknya, bahkan di daerah lain di Jawa Barat, PTT juga mendapat gaji ke-13 itu. "Tahun-tahun sebelumnya kami dapat gaji ke-13, kenapa sekarang tidak, padahal kami sama-sama bekerja. Uang gaji ke-13 itu sangat dibutuhkan untuk biaya sekolah anak di tahun ajaran baru seperti buku dan baju sekolah anak," katanya seorang PNS yang sudah mengabdi sembilan tahun. Tuntutan PTT yang berjumlah sekitar 350 orang tersebut mendapat dukungan penuh dari kalangan DPRD Kota Cirebon yang menilai PTT juga harus mendapat perlakuan yang sama dengan PNS walaupun porsinya berbeda. "Uang tersebut sangat diharapkan terutama untuk keperluan sekolah anak-anaknya. Makanya Pemkot harus benar-berar berkonsultasi baik ke Depdagri atau Provinsi untuk mencari solusinya yang tidak melanggar hukum," kata Khaerudin. Hal senada dikatakan, H. Azrul Zuniarto dari Fraksi PKS bahwa Pemkot sebaiknya mencari informasi ke daerah lain yang berani memberikan gaji ke-13, karena pasti mereka juga mempunyai dasar hukum untuk mengucurkan gaji ke-13 itu. "Tergantung niat baik dan keberanian wali kota saja untuk membantu PTT," katanya. Sementara Setiawan dan Djoko Poerwanto, dua anggota dewan lainnya meminta agar Pemkot mencari terobosan untuk bisa memberikan dana tambahan bagi PTT karena jika menggunakan istilah gaji ke-13 pasti tidak ada dasar hukumnya. "Bisa digunakan istilan bantuan kesejahteraan kepada PTT atau menanyakan pada Pemda lain yang sudah mampu mencari terbososan," kata Djoko Purwanto. Sementara Sekda Kota Cirebon H Hasanudin Manap, yang didampingi Kasubag Belanja Pegawai Moch Atlantik, mengakui kalau hasil konsultasi dari Ditjen Bina Administrasi Keuangan Daerah (BAKD), sudah mutlak tidak bisa dikeluarkan gaji ke-13 bagi PTT. "Hasil konsultasi kami ke Depdagri memberikan rambu-rambu jelas bahwa tidak ada dasar hukum untuk pemberian gaji ke-13 bagi PTT," katanya. Ia menjelaskan, PP No 35 tahun 2008 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketigabelas dalam Aggaran 2008 kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun/Tunjangan, tidak mengatur soal upah bulanan ketiga belas bagi PTT di daerah. "Meski hasil konsultasi ke Mendagri sudah mutlak tidak boleh, namun kami tetap berupaya maksimal untuk mencari jalan keluarnya. Kami dalam waktu dekat akan konsultasi ke Pemprov Jabar," katanya.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008