Jakarta (ANTARA News) - Menteri Perdagangan (Mendag) Mari Elka Pangestu menunjuk lima surveyor untuk melakukan penelusuran teknis (verifikasi) ekspor produk pertambangan tertentu. Penunjukan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan no 348/ M-DAG/6/2008 tentang Penetapan Surveyor sebagai Pelaksana Verifikasi Atau Penelusuran Teknis Terhadap Ekspor Produk Pertambangan Tertentu yang diperoleh Antara, Selasa. Dalam Permendag yang ditandatangani pada 27 Juni 2008 itu disebutkan kelima perusahaan itu adalah PT Sucofindo, PT Surveyor Indonesia, PT Carsurin, PT Geoservice dan PT Citra Buana. Surveyor yang ditunjuk itu bertugas untuk melakukan kegiatan verifikasi secara fisik dan dokumen ekspor produk tambang tertentu. Setelah itu, menyampaikan laporannya kepada Dirjen Perdagangan Luar Negeri Depdag, Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan, Dirjen Mineral, Batubara, dan Panas Bumi ESDM, dan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral dan Batubara. Laporan tersebut berisi antara lain nama dan alamat eksportir, jenis produk pertambangan tertentu, keabsahan administrasi sumber barang, uraian dan spesifikasi barang (nomor HS/ pos tarif), volume, waktu pengapalan, dan negara tujuan ekspor. Sebelumnya, Depdag mewajibkan penelusuran teknis (verifikasi) ekspor semua bahan tambang kecuali minyak dan gas. Aturan verifikasi ekspor bahan tambang itu diterbitkan pada 5 Mei 2008 dan mulai berlaku pada 5B Juli 2008. Kewajiban verifikasi tersebut ditujukan untuk mencegah ekspor bahan tambang secara ilegal serta mengurangi dampak kerusakan lingkungan karena kegiatan penambangan secara liar.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008