Jakarta, (ANTARA News) - Gubernur Riau nonaktif, Rusli Zainal, Jumat, tidak memenuhi panggilan bersaksi di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi di Jakarta untuk perkara dugaan korupsi izin pengusahaan hutan dengan terdakwa Bupati Pelalawan, Riau, Tengku Azmun Jaafar. Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim Mansyurdin Chaniago terungkap bahwa Rusli berhalangan hadir karena akan menjalani tes kesehatan untuk keperluan pencalonan dirinya sebagai gubernur Riau periode mendatang. Rusli Zainal diduga menandatangani Rencana Kerja Tahunan (RKT) beberapa perusahaan kehutanan di Pelalawan. Padahal, RKT seharusnya ditandatangani oleh kepala Dinas Kehutanan provinsi. Perkara itu menjerat Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jaafar, sebagai terdakwa. Dia didakwa merugikan negara Rp1,2 triliun dalam perkara dugaan korupsi kasus penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) kepada sejumlah perusahaan di Pelalawan, padahal diketahui perusahaan itu tidak memiliki kemampuan dalam pemanfaatan hutan. Dalam perkembangannya, perusahaan-perusahaan bentukan itu dialihkan atau bekerja sama antara lain dengan PT Riau Andalan Pulp and Paper. (*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008