Jakarta (ANTARA News) - Komisi Yudisial (KY) pekan depan akan meminta keterangan terhadap pihak-pihak terkait soal transkrip rekaman perbincangan antara Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dengan Artalyta Suryani alias Ayin. "Pekan depan, kami akan meminta keterangan kepada pihak-pihak terkait yang disebut-sebut dalam rekaman perbincangan itu, agar hasilnya obyektif dan akurat," kata Ketua KY, Busyro Muqoddas, di Jakarta, Jumat. Sebelumnya dilaporkan, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat, telah bertelepon dengan Ayin, hal itu terungkap lewat transkrip rekaman percakapan telepon antara Khaidir dengan Artalyta yang dibacakan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 30 Juni lalu. Dalam perbincangannya itu, terungkap bahwa Ketua PN Jakbar meminta hakim agung untuk diberangkatkan ke China. Dikatakannya, pihak-pihak terkait itu, seperti dari keterangan Ketua PN Jakarta Barat, Khaidir serta hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh pengawasan Mahkamah Agung (MA). Namun KY belum berpikiran untuk meminta keterangan kepada Ayin, termasuk pada dua hakim agung yang disebut-sebut dalam rekaman perbincangan yang terungkap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Tentunya, kata dia, pihaknya juga berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena KPK yang menangani perkara Artalyta Suryani alias Ayin. "Kita juga berkoordinasi dengan MA," katanya. Dikatakannya, jika benar ketua PN Jakarta Barat itu meminta uang kepada Ayin, maka akan dilihat kode etik MA-nya. "Kalau betul meminta uang, maka kami akan melihat dari kode etik MA," katanya.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008