Jakarta (ANTARA News) - Departemen Keuangan (Depkeu) menyerahkan barang milik negara (BMN) hasil rampasan dari Mohammad Hasan (Bob Hasan) senilai Rp130 miliar kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga hukum itu. Dirjen Kekayaan Negara Depkeu, Hadiyanto di Jakarta, Jumat, mengatakan, tanah dan bangunan rampasan itu telah menjadi (BMN) di bawah pengelolaan Depkeu berdasar keputusan pengadilan yang tetap. "Ini menyangkut perkara korupsi dalam kasus pemetaan udara yang sudah terjadi pada masa Orde Baru," kata Hadiyanto usai serah terima BMN dari Depkeu ke Kejaksaan Agung. Hadir dalam serah terima BMN itu Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan. Negara merampas aset berupa tanah dan bangunan seluas 79.659 m persegi itu dalam kasus yang melibatkan pengusaha Bob Hasan. "Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan tetap atas kasus itu dengan putusan Nomor 59/PK Pidana/2002," kata Hadiyanto. Menurut dia, nilai perolehan atas aset tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) bernomor 200/Ceger itu mencapai hampir Rp130 miliar. "Aset itu terletak di Kelurahan Ceger, Cipayung, Jakarta Timur. Dengan penyerahan ini, maka kejaksaan akan menggunakan aset itu untuk tugas dan fungsi kejaksaan agung. Tugas dan fungsi bisa saja untuk penyidikan, pemeriksaan atau lainnya," jelas Hadiyanto.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008