Jakarta (ANTARA News) - Para anggota Komisi III DPR RI mengharapkan Kejaksaan Agung meningkatkan kinerja agar penegakan hukum benar-benar dapat diwujudkan sesuai keinginan publik.

Hal tersebut terangkum dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) antara Komisi III DPR dengan Jaksa Agung HM Prasetyo di Gedung DPR di Senayan Jakarta, Selasa.

Dalam rapat tersebut, Jaksa Agung HM Prasetyo dikritik oleh anggota DPR atas kinerjanya selama ini dalam proses penegakan hukum. Komisi III DPR menilai sejumlah langkah Kejagung memiliki kepentingan politik, seperti dalam pengungkapan kasus pertemuan mantan Dirut Freeport Maroef Sjamsoeddin, mantan Ketua DPR Setya Novanto dan pengusaha M Riza Chalid.

DPR mendesak Jaksa Agung untuk tidak melakukan penegakan hukum dengan langkah yang bernuansa politis.

Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil (PKS) menilai Kejagung perlu menjabarkan perkembangan perkara aktual secara mendalam kepada Komisi III. "Kejagung harus bekerja berdasarkan mekanisme dan prosedur yang ada, tidak terbawa kepentingan politik di dalamnya," kata Nasir Jamil.

Menurut Nasir Djamil, tidak terdapat unsur pidana terkait pertemuan antara Setya Novanto, pengusaha minyak Riza Chalid dan Maroef Sjamsoeddin.

Sementara itu, anggota Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra Supratman meminta Jaksa Agung bertindak adil dalam mengusut pertemuan itu.

Dia meminta kejaksaan juga harus mengusut persoalan perpanjangan kontrak karya PT Freeport terutama terkait adanya surat ke Presiden PT Freeport McMoran James R Moffett yang membicarakan perpanjangan kontrak.

Padahal berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014, perpanjangan kontrak baru bisa dibicarakan tahun 2019, dua tahun sebelum kontrak berakhir.

"Bukti suratnya ada dalam rangka perpanjangan itu," kata Supratman.

Sementara Jaksa Agung Prasetyo mengatakan pihaknya berusaha memeriksa pengusaha Riza Chalid, namun tidak mudah menemuinya. "Tidak ada di tempat. Rumahnya di sini, tapi kami datangi tidak ada," kata Prasetyo.

Pewarta: Sri Muryono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016