Pontianak (ANTARA News) - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) A.M. Fatwa meminta aparat hukum mengusut tuntas dugaan suap yang melibatkan anggota DPR, Bulyan Royan. "Kita tunggu hasil proses hukumnya, apakah memang Bulyan Royan terbukti menerima suap atau tidak," katanya usai menghadiri pembukaan Muktamar Nasional Ke-26 Pelajar Islam Indonesia, di Pontianak, Sabtu. Ia sangat menyesalkan kasus dugaan suap yang telah mencoreng DPR dan partai. "Kita serahkan sepenuhnya ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)," ujar politikus PAN tersebut. Fatwa berharap, KPK tidak hanya memeriksa atau menangkap anggota DPR, tetapi juga melakukan hal yang sama kepada semua pihak terkait kasus ini dan kasus suap lainnya, termasuk pejabat di Departemen Perhubungan. Sebelumnya, Sekjen Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PBR, Rusman Ali menyatakan tidak ingin tersangkut masalah hukum dengan Bulyan Royan sehingga proses "recall" dari keanggotaannya di DPR masih menunggu kepastian hukum tersangka suap pengadaan 20 unit kapal patroli oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Departemen Perhubungan itu. "PBR tidak ingin Bulyan Royan menuntut balik," katanya. PBR memberi kesempatan kepada Bulyan Royan untuk mengikuti proses hukum sesuai jenjang hingga memiliki kekuatan hukum yang tetap. Meski harus melalui tahapan hukum yang membutuhkan waktu, Rusman Ali optimistis kasus yang menimpa Bulyan Royan akan diselesaikan secara cepat. "PBR pun akan secepatnya mengambil sikap," kata Rusman Ali. Pengakuan Bulyan Royan kepada Rusman Ali bahwa ia memang benar telah menerima uang 66 ribu dolar AS dan 5.500 euro belum dapat dijadikan dasar hukum yang kuat untuk menarik keanggotaan di DPR. Status Bulyan Royan di PBR bukan pengurus melainkan anggota biasa. Ia juga yakin dalam kasus itu Bulyan Royan tidak sendiri. Berdasarkan pengakuan kepada Rusman Ali saat berkunjung ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (1/7), Bulyan Royan mengungkapkan keterlibatan anggota DPR lain dan pejabat di lingkungan Departemen Perhubungan. "Ada lima atau enam orang. Sebagian di Dephub, sebagian di DPR," katanya. Bulyan juga sempat bertanya ke Rusman Ali mengapa ia dipersalahkan karena menerima komisi dari pihak lain. "Bulyan itu pengusaha, makanya ia sempat bertanya apakah salah sebagai pengusaha menerima komisi," kata Rusman. Menurut dia, posisi Bulyan Royan selaku anggota DPR menyebabkan pemberian tersebut masuk kategori gratifikasi. Ia berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak setengah hati dalam menangani kasus tersebut. "Tolong penanganannya sampai ke instansi terkait serta pemberi suap," katanya.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008