Jakarta (ANTARA News) - Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesian Corruption Watch (ICW) Emerson Junto mengatakan, rapat tertutup antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan DPR di Jakarta pada Kamis (3/7) dapat dianggap melawan hukum. "Ada beberapa hal yang perlu dicermati dari Rapat Dengar Pendapat antara Komisi III DPR dan KPK yang dilakukan secara tertutup, yaitu melanggar sejumlah ketentuan undang-undang," kata Emerson kepada wartawan di Jakarta, Selasa. Menurut dia, UU yang dilanggar antara lain adalah Pasal 3 UU 30 Tahun 2002 tentang KPK yang menyebutkan bahwa KPK adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun. Emerson mengutarakan pendapatnya, bila Komisi III DPR masuk pada persoalan substansi dan teknis penyidikan, maka hal itu dapat dianggap sebagai perbuatan yang melanggar independensi KPK. "Lain halnya jika KPK mengharapkan adanya dukungan politik dari DPR untuk memberantas korupsi, khususnya yang melibatkan anggota Dewan itu sendiri," katanya. Selain itu, lanjut Emerson, pasal lainnya yang dapat dianggap dilanggar adalah Pasal 20 ayat (1) UU KPK yang menyebutkan bahwa KPK bertanggungj awab kepada publik atas pelaksanaan tugasnya dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada presiden, DPR, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ia juga mengatakan, tindakan rapat tertutup itu juga dianggap bertentangan dengan semangat UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). "Kalau tidak ada `kongkalikong` kenapa harus ditutup-tutupi dan tidak dilaksanakan secara terbuka saja," katanya. Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR Eva Sundari pada Jumat (4/7) mengatakan, rapat tertutup pada Kamis (3/7) itu adalah untuk mendorong penyelesaian kasus hukum yang belum tuntas. "Komisi III memang memiliki tim pengawasan untuk mendorong penyelesaian kasus-kasus hukum yang belum tuntas," kata Eva. Ia memaparkan, Komisi III sebenarnya telah beberapa kali mengadakan rapat tertutup dengan mitra kerja. Rapat tertutup dengan mitra kerja dilakukan agar tidak mengganggu proses penyelesaian yang sedang ditangani.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008