Saya rasa, perlu ditambah jumlah komisionernya, untuk meredusir konspirasi
Kupang (ANTARA) - Pengamat Politik Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Yohanes Jimmy Nami mengatakan, perlu penambahan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melaksanakan tugasnya guna mengurangi potensi munculnya persekongkolan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Dia mengemukakan pandangan itu, berkaitan reaksi seputar revisi UU KPK yang dinilai melemahkan lembaga itu dan bagaimana memperkuat lembaga dalam melakukan pemberantasan korupsi.

Menurut dia, salah satu upaya yang perlu dilakukan untuk memperkuat KPK, ialah dengan menambah jumlah komisionernya, sehingga dapat mengurangi potensi timbulnya persekongkolan.

Baca juga: Ilmuwan nilai polemik revisi UU KPK harus jadi catatan bersama

"Selama ini kita melihat sering komisioner KPK melakukan peran politik di luar tupoksinya. Saya rasa, perlu ditambah jumlah komisionernya, untuk meredusir konspirasi," katanya.

Dia menambahkan, upaya pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui revisi UU KPK nomor 30 Tahun 2002 sangatlah fatal.

Korupsi sebagai kejahatan luar biasa tidak bisa dihadapi dengan cara-cara yang biasa, melainkan melalui komitmen bersama dalam semangat pemberantasan korupsi.

Baca juga: Aliansi Rakyat Lawan Korupsi: RUU KPK bentuk penguatan lembaga

Salah satunya dengan semakin memperkuat lembaga antirasuah di Indonesia, yakni KPK.

"Kita juga mengakui bahwa KPK masih memiliki kekurangan di sana-sini. Justru itulah, maka KPK harus diperkuat, bukan dikebiri", imbuh Mantan Ketua PMKRI Cabang Jakarta Pusat itu.

Jimmy Nami juga tidak menampik kemungkinan bahwa upaya pembatasan kewenangan KPK ini, dapat membawa lembaga itu pada jurang kehancuran di masa yang akan datang, yakni dengan pembubaran KPK.

 

Pewarta: Bernadus Tokan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019