Medan (ANTARA News) - Terpidana mati Ahmad Suradji alias Datuk atau yang lebih dikenal dengan julukan dukun AS, dikabarkan dieksekusi di Sibolangit, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Kabar lain menyebut, terpidana mati dalam kasus pembunuhan 42 wanita pada 1984-1994 itu dieksekusi di perkebunan PTPN II Tanjung Morawa, Deli Serdanng. Para wartawan yang berusaha mencari tahu tempat eksekusi dukun AS, Rabu malam, tidak juga berhasil. Kamis dinihari sekira pukul 00.45 WIB, lima mobil terlihat keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Medan, tempat di mana dukun AS dikurung. Ketika sejumlah wartawan berusaha membuntuti, lima mobil itu berpencar. Satu dari lima mobil yang tak terlihat nomor polisinya, bergerak ke arah selatan Kota Medan yang menuju Sibolangit. Setelah keberangkatan kelima mobil tersebut ruang isolasi LP Tanjung Gusta yang ditempati dukun AS terlihat gelap seakan tidak berpenghuni lagi. Sumber di kepolisian menyebutkan personel intelijen dari berbagai satuan telah dikerahkan untuk mengamankan perjalanan mobil yang membawa dukun AS menuju lokasi eksekusi. Namun ia tidak mengetahui keberangkatan tim satuan Brimob Polda Sumut yang menjadi pelaksana eksekusi. Sumber lain di kepolisian menyebutkan bahwa tim dari Brimob itu telah disiapkan di tempat yang dirahasiakan agar aktivitasnya terkait eksekusi dukun AS tidak diketahui umum. Hingga berita ini dilaporkan belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang. Pejabat humas dari Kejaksaan Tinggi Sumut Edi Irsan Kurniawan dan humas Kantor Wilayah Depkum dan HAM Pardamean Siagian belum dapat dikonfirmasi sedangkan Humas Polda Kombes Baharudin Djafar saat dihubungi mengaku tidak mengetahui pelaksanaan eksekusi itu. Sejumlah wartawan berada di Rumah Sakit Pirngadi di Jalan HM. Yamin Medan dan RS Haji Adam Malik di Jalan Bungalau, Medan, untuk mengetahui pelaksanaan otopsi jika eksekusi itu dilakukan. Pardamean Siagian hanya minta wartawan datang ke LP Tanjung Gusta Medan pada Kamis pukul 09:00 WIB untuk mengikuti konferensi pers dari Kepala LP Tanjung Gusta Ace Hendarmin. Sebelumnya tim kuasa hukum Dukun AS dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan telah menerima surat pemberitahuan dari Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam mengenai akan dilaksanakannya eksekusi terhadap terpidana mati itu. Surat bernomor R-205/N.2.22/Euh.2/07/2008 tertanggal 8 Juli 2008 itu ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam Tarmizi. Ahmad Suradji alias Datuk atau yang lebih dikenal dengan Dukun AS adalah terpidana mati dalam kasus pembunuhan 42 wanita antara tahun 1984-1994 di Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Pada 27 April 1997, ia divonis mati oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Deli Serdang dan diperkuat putusan banding di Pengadilan Tinggi Sumut pada 27 Juni 1998. Upaya kasasinya juga ditolak MA pada 22 September 2000 disusul penolakan Peninjauan Kembali oleh MA pada 28 Mei 2003. Pada 5 Oktober 2004, dukun AS melalui tim kuasa hukumnya dari LBH Medan mengajukan grasi kepada Presiden dan ditolak pada 27 Desember 2007. Tim kuasa hukum dukun AS kembali mengajukan grasi kedua pada 18 Januari 2008 tetapi dikembalikan Sekretariat Negara melalui MA karena belum memenuhi syarat yakni belum terpenuhinya masa dua tahun dari grasi pertama. (*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008