Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu yang diajukan tujuh partai politik (parpol) yang tergabung dalam Kaukus Parpol Masa Depan (KPMD), di Jakarta, Kamis. Ketujuh parpol itu, yakni Partai Nasionalis Benteng Kemerdekaan (PNBK), Partai Perhimpunan Indonesia Baru (PPIB), Partai Patriot Pancasila, Partai Buruh Sosial Demokrat (PBSD), Partai Persatuan Daerah (PPD), Partai Syarikat Indonesia (PSI), dan Partai Merdeka. Dalam pengajuan pemohon dengan kuasa hukumnya, Patra M Zen, menyatakan, keberadaan Pasal 316 huruf d UU Pemilu tidak memberikan kepastian hukum yang adil bagi para pemohon. Adanya ketentuan Pasal 316 huruf d UU tersebut, partai peserta pemilu 2004 yang tidak memenuhi electoral threshold (ET), namun memiliki kursi di DPR tidak mempunyai kewajiban verifikasi dan otomatis dapat mengikuti Pemilu 2009. "Sedangkan partai yang tidak memiliki kursi di DPR maka harus membentuk parpol baru atau bergabung dengan parpol lain," katanya. Karena itu, pemohon meminta agar MK menyatakan Pasal 316 huruf d UU Pemilu bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945, serta menyatakan pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya. (*)

Copyright © ANTARA 2008