Malang (ANTARA News) - Terpidana mati, Sumiasih (59) yang sudah 20 tahun menjalani hari-harinya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Kelas II Sukun Malang, Jawa Timur, tetap berharap mendapat ampunan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). "Saya yakin bapak SBY orangnya bijak dan baik sehingga saya yakin beliau bisa mengampuni saya dan saya yakin pasti ada pertolongan Tuhan sehingga bisa meninggal secara wajar bukan karena eksekusi," kata Sumiasih kepada wartawan di Lapas Wanita Sukun Malang, Kamis. Ia menegaskan kembali, dirinya tidak ingin meninggal dengan cara dieksekusi, tetapi meninggal dengan cara wajar seperti almarhum suaminya, Djais Adi Prayitno, yang juga terjerat kasus pembunuhan terhadap keluarga Letkol (Mar) Purwanto tahun 1988 lalu. Sumiasih juga mengatakan, dirinya tidak mau (menolak) menandatangani akta berita acara Keputusan Presiden RI No 4/G/th 2008 tertanggal 26 Mei 2008 tentang penolakan grasinya, karena tidak didampingi pengacaranya Suteja Djayasusmita. Menyinggung keinginan dan pesan terakhir sebelum menjalani eksekusi, Sumiasih menolak memberikan jawaban atas pertanyaan itu dengan alasan dirinya masih berharap adanya pertolongan Tuhan dan pengampunan dari Presiden. "Namun demikian saya sangat ingin bertemu dengan anak-anak saya termasuk Sugeng yang sekarang juga mendekam di LP Medaeng, karena kasus yang sama dengan saya," katanya menegaskan. Sementara itu Kepala Pengamanan Lapas Wanita Kelas II Sukun, Nunuk, mengatakan, sampai saat ini Sumiasih tetap diperlakukan sama dengan Napi-napi lain termasuk ketika menjalani aktivitasnya sehari-harin dan tidak diisolasi. "Kami akan melakukan isolasi kalau sudah ada surat pemberitahuan dan kepastian eksekusi. Sekarang masih tetap seperti biasanya, tidak ada yang berubah," katanya menegaskan. Sumiasih bersama putranya Sugeng yang juga terpidana mati telah menjalani hukuman selama 20 tahun sejak divonis Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, karena telah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap satu keluarga di Jln.Dukuh Kupang Timur 24 Surabaya tahun 1988. Selain Sumiasih, yang divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan tersebut adalah Serda (Pol) Adi Saputro (menantu) yang sudah dieksekusi, Djais Adi Prayitno (suami) yang meninggal tahun 2001 karena sakit dan Sugeng (anak pertama). Korban pembunuhan tersebut adalah Letkol (Mar) Purwanto, Ny. Sumiarsih (istri Purwanto), Haryo Bismoko (anak), Haryo Budi Prasetyo (anak) dan Sumaryatun (keponakan Purwanto) dan mayat kelima korban itu dibuang ke jurang di kawasan Songgoriti-Batu.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008