Surabaya (ANTARA News) - Tim khusus eksekusi terpidana mati Ny Sumiarsih (ibu) dan Sugeng (anak), Jumat, mulai melakukan rapat untuk membahas persiapan teknis, di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Rapat koordinasi yang dipimpin Kajati Jatim, H Purwosudiro SH, itu dihadiri Wakajati Jatim M Hudi, Aspidum Kejati I Made Suratmaja, Direskrim Polda Jatim Kombes Pol Rusli Nasution, serta wakil dari Brimobda Jatim, Kejari Surabaya, dan Polwiltabes Surabaya. "Kami menyiapkan langkah-langkah teknis dan menyiapkan tenaga serta tim khusus yang sebelumnya hanya dari kejaksaan dilebarkan ke Polda, Brimob, dan instansi terkait lainnya," kata Kajati Jatim. Usai rapat yang dimulai pukul 09.30 WIB hingga pukul 10.20 WIB itu, ia mengatakan langkah-langkah teknis yang dibahas antara lain tim eksekutor, waktu pelaksanaan eksekusi, lokasi eksekusi, dan berbagai pertimbangan teknis lainnya. "Nanti akan dibahas lagi dan kalau sudah akan kami laporkan ke Kajakgung terlebih dulu," katanya. Ditanya tentang surat permohonan penangguhan eksekusi dari pengacara dan keluarga terpidana, ia mengatakan pengadilan sudah melaporkan tidak ada hak lagi untuk grasi. "Jadi, sudah incracht (berkekuatan hukum tetap), sehingga tak ada upaya hukum lagi," katanya. Senada dengan itu, Aspidum Kejati Jatim I Made Suratmaja selaku koordinator tim khusus eksekusi Sumiarsih-Sugeng menegaskan bahwa persiapan teknis dilakukan sesuai UU yang mengatur soal eksekusi. "Sesuai UU yang ada, regu tembak untuk setiap terpidana ada dua tim yang setiap tim terdiri atas 12 penembak dan seorang komandan. Lokasi-nya juga sesuai UU adalah sesuai locus delictie, tapi juga akan melihat sikon (situasi dan kondisi), karena yang penting bukan lokasi padat penduduk dan sepi," katanya. Namun, katanya, terpidana yang akan dieksekusi tidak hanya seorang, maka persiapan teknis yang dibahas juga dua kali lipat. Dalam kesempatan itu, Kajati Jatim dan Aspidum Kejati Jatim merahasiakan tempat dan tanggal eksekusi. "Kami masih akan rapat koordinasi lagi," kata Aspidum Kejati I Made Suratmaja, beralasan. Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Abdul Hakim Ritonga di Jakarta (2/7) menyatakan kedua terpidana yang melakukan pembunuhan berencana atas keluarga Letkol Marinir Purwanto pada 13 Agustus 1988 itu akan segera dieksekusi dalam bulan ini. Namun, kuasa hukum terpidana mati Ny Sumiarsih (59) yakni Suteja Jayasasmito SH mengajukan surat permohonan penangguhan eksekusi ke Kejati Jatim pada 8 Juli lalu, dengan alasan upaya grasi yang diajukan pada 2006 belum dijawab, tapi penolakan grasi yang ada menjawab permohonan grasi pada 2008. Dalam kasus berlatarbelakang utang piutang itu, menantu Ny Sumiarsih, Serda Adi Saputra yang juga turut serta membunuh telah dieksekusi mati pada 1992, sedangkan suami Ny Sumiarsih, yakni Djais Adi Prayitno yang juga divonis mati, telah meninggal dunia di penjara karena sakit. Ny Sumiarsih divonis hukuman mati oleh PN Surabaya karena terbukti membunuh Letkol Mar Purwanto beserta empat anggota keluarganya di Jalan Dukuh Kupang Timur, Surabaya, pada 23 Agustus 1988. (*)

Copyright © ANTARA 2008