Jakarta, 11/7 (ANTARA) - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Ginandjar Kartasasmita berpendapat, penyelenggara Pemilu seharusnya tunduk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan Pasal 316 d UU No 10/2008 soal electoral treshold (ET). "Keberadaan MK itu adalah untuk menjaga konstitusi dan negara harus menaati keputusannya," kata Ginandjar menjawab pers di Gedung DPR, Jakarta, Jumat. Menurut Ginandjar, jika Pemilu 2009 dilaksanakan berdasarkan UU yang cedera, maka hasil akhir dari proses berdemokrasi itu juga akan merepotkan di kemudian hari. Ginandjar berpendapat ketersediaan waktu yang sudah terlalu sempit/mepet juga tidak bisa dijadikan alasan bagi penyelenggara pemilu (KPU) untuk menutup kesempatan partai-partai yang seharusnya berhak mengikuti Pemilu 2009. Jika waktu yang tersedia sudah sedemikian mendesak bagi penyelenggaraan Pemilu 2009 yang dijadikan alasan, menurut dia, pemerintah bisa mengatasinya dengan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) sehingga tidak ada alasan lagi untuk menafikan keputusan MK tersebut. "Jadi proses di KPU bisa disesuaikan dan KPU juga bisa mengambil keputusan-keputusan yang terbaik," katanya. Pada bagian lain, Ketua DPD mengatakan bahwa para pembuat UU di lembaga DPR itu telah ceroboh setelah dua kali MK menganulir pasal-pasal dalam UU yang telah disahkan DPR. Sebelumnya MK juga mengabulkan judicial review yang diajukan DPD terkait anggota parpol yang akan mencalonkan diri di DPD dan saat ini MK kembali mengabulkan permohonan sejumlah parpol yang mempersoalkan keberadaan electoral treshold dalam UU Pemilu telah bertentangan dengan konstitusi. "Hal ini menunjukkan ada yang keliru dan UU tidak dirumuskan dengan baik," katanya. Sebagai akibatnya, muncul berbagai ketidakpastian di masyarakat dan juga lembaga-lembaga negara lainnya. Dikatakannya pula, bahwa kebetulan pula DPR itu dikuasai oleh kalangan parpol yang tidak berlaku adil terhadap parpol-parpol lainnya. (*)

Copyright © ANTARA 2008