Jakarta (ANTARA News) - Komisi Yudisial (KY) tetap akan memeriksa Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Khaidir meski Mahkamah Agung (MA) sudah memberikan sanksi terhadapnya. "KY tetap akan melakukan pemeriksaan terhadap Ketua PN Jakbar," kata Ketua KY, Busyro Muqoddas, di Jakarta, Jumat. Ia mengatakan, KY memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan itu, meski MA sudah memberikan sanksi tersebut. Karena itu, menurut dia, jika ada yang mengatakan KY tidak berwenang lagi memeriksa karena adanya putusan itu, maka orang yang mengatakan itu hendaknya membaca UU KY. "KY akan tetap melakukan pemeriksaan," katanya. Seharusnya pemanggilan terhadap Khaidir itu dilakukan pada pekan ini, namun yang ebrsangkutan tidak datang hingga KY mengirimkan kembali pemanggilan kedua untuk hadir pada 16 Juli 2008 mendatang. Sementara itu, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Febria Diansyah menyatakan, dengan sanksi yang diberikan kepada Khaidir hanya pencopotan dari jabatannya saja, menunjukkan pemeriksaan internal yang dilakukan oleh MA tidak benar. "Sedangkan jabatan hakimnya tidak dicopot, bagaimana seorang hakim berkasus menangani suatu perkara," katanya. Ia juga meminta agar kasus Khaidir itu dibawa ke peradilan karena kalau mengacu kepada UU Nomor 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN, hakim merupakan penyelenggara negara. "Karena itu, MA harus pro aktif untuk penegakkan hukum dan memprosesnya," katanya. Ia mempertanyakan juga mengapa dua nama hakim agung yang disebut-sebut dalam rekaman perbincangan itu, tidak turut diperiksa. Sebelumnya dilaporkan, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat Khaidir dicopot dari jabatannya karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat dengan menelepon Artalyta Suryani alias Ayin. Hal itu merupakan hasil rapat pimpinan (rapim) Mahkamah Agung (MA) yang disampaikan Ketua Muda Pengawasan MA, Djoko Sarwoko, di Jakarta, Jumat. "Manjatuhkan pembebasan jabatan PN Jakbar terhitung 10 Juli 2008," kata Djoko. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008