Jakarta (ANTARA News) - Kalangan pengusaha meminta pemerintah memberi jaminan pengalihan hari libur menjadi hari kerja yang rencananya diatur dengan surat keputusan bersama (SKB) lima menteri sebagai solusi defisit listrik 600 MW per hari. "Apakah itu cukup? Serikat pekerja menerima? Ini kan negara demokrasi, itu harus sampai serikat pekerja menerima solusi itu," kata Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Benny Soetrisno usai sosialisasi rencana pengalihan beban listrik melalui pengalihan waktu kerja pada sektor industri di Jawa-Bali, di Departemen Perindustrian, Jakarta, Jumat. Sekretaris Umum Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) Anton J Supit mengatakan sejumlah pengusaha khawatir terjadi aksi protes para buruh yang menuntut upah lembur kepada pengusaha apabila pemerintah menggeser hari kerja ke Sabtu-Minggu. Terkait hal itu, Direktur Kelembagaan dan Pemasyarakatan Hubungan Industrial Depnakertrans Andi Syachrul Pangeran menjelaskan bahwa Depnakertrans siap memfasilitasi pengusaha dan serikat pekerja dengan cara mengubah peraturan bersama perusahaan. "Jadwal kerja adalah kewenangan pemberi kerja. Jadi tidak ada persoalan, yang jelas ada masalah perusahaan yang sudah menyatakan secara jelas Sabtu-Minggu adalah hari libur. Kami akan membuat surat edaran untuk ubah hari libur ini," katanya. Sekjen Depperin Agus Tjahajana mengatakan jadwal pengalihan jam kerja industri hanya berlangsung maksimal dua haru waktu kerja dalam satu bulan ke Sabtu dan Minggu. "SKB ini tidak berlaku bagi industri yang bekerja 24 jam atau tujuh hari dalam satu minggu," katanya. Pergeseran jam kerja tersebut didasarkan pada perhitungan terjadinya kapasitas listrik tak terpakai (idle) sebesar 3.000 MW mengingat aktivitas perkantoran dan industri menurun. Pada Sabtu, kapasitas listrik tak terpakai sebanyak 1.000 MW dan pada Minggu 2.000 MW. Sementara defisit listrik per hari mencapai 600 MW atau 3.000 MW selama lima hari.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008